BATURAJA, PALPOS.ID - Dua pemuda asal Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diamankan warga lantaran hendak menjalankan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Cor Beton Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Adapun kedua pelaku adalah Leo Nando (18) dan Fajri Andre (19), diketahui keduanya merupakan warga Desa Pandan Dulang RT/RW 01/02, Kecamatan Semidang Aji.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso mengatakan, sebelum kedua pelaku ingin menjalan aksi pencurian di Jalan Cor Beton Batu Kuning, teryata keduanya pada Jumat 26 Mei, beraksi di Jembatan Ogan 2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Dibekuk
”Selanjutnya pada Sabtu 27 Mei, kedua pelaku juga sudah berhasil membobol konter HP milik Agung Call yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, ” ujarnya, Minggu (28/05).
Adapun kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliling dengan mengendarai mobil merk CARRY pick up warna hitam dengan nopol BG 8965 FQ, setelah kedua pelaku mendapatkan target di Counter HP Agung Call, pelaku Leo Nando masuk kedalam konter tersebut dengan cara mencongkel jendela konter dengan menggunakan besi lempengan.
”Pelaku Leo barhasil masuk kedalam konter sedangkan pelaku Fajry Andrean menunggu dan mengawasi situasi dari dalam mobil. Kemudian kedua pelaku membawa barang-barang dari dalam konter tersebut dan dinaikkan kedalam bak belakang mobil pick up tersebut, ” jelasnya.
BACA JUGA:Lagi, Truck Odol Angkutan Batubara Ilegal Ditangkap
Selanjutnya pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku ingin kembali menjalankan aksi pencuriannya di salah satu rumah warga di Jalan Cor Beton Batu Kuning.
“Pada saat itu warga setempat mengetahui kedua pelaku ingin melakukan pencurian, dan warga menangkap basah pelaku Fajri Andira dan pelau Leo Nando. Setelah itu warga langsung menghubungi pihak kepolisian. Dari laporan itu anggota piket Reskrim langsung mendatangi lokasi dimana masyarakat tersebut menangkap basah kedua pelaku," ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian langsung diamankan ke Makopolres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo, 2 stampel Agung Cell, 1 toples berisi 14 kabel data, 1 toples berisi 2 kabel biru, 32 farfum botol, 5 kartu perdana, 1 bich voucher internet, 1 kabel data, uang tunai Rp.118 ribu, dan 1 hardis 500 GB," bebernya.
BACA JUGA:Lho, Kok ! Mario Dandy Bisa Pasang Lepas Sendiri Borgol Ties, Begini Kata Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.*