Dikatakan Titi, setelah bacaleg tersebut memilih dari partai mana akan mencalonkan diri.
BACA JUGA:Ridho Yahya Lepas 220 Warga Prabumulih Berangkat Haji
“Jika s bacaleg memilih Partai B, maka harus mundur dari partai A,” ucapnya seraya menuturkan sebelum
masa akhir klarifikasi yang bersangkutan akan dipanggil ke KPU berikut ke dua partai.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih telah mendaftarkan bacaleg
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu, catat ini tanggal pendaftarannya
Kota Prabumulih dari parpol masing-masing ke KPU Kota Prabumulih.
Terkait itu, saat ini KPU Kota Prabumulih tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama bacaleg tersebut,
untuk kemudian akan ditetapkan dalam daftar calon sementara hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). *