Putusan MK Bocor, Mahfud MD Bilang Begini...

Senin 29-05-2023,21:10 WIB
Reporter : Popa
Editor : Erika

JAKARTA, PALPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menindaklanjuti bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke ranah Publik.

Demikian dikatakan Mahfud MD, melalui laman medsosnya Minggu (27/5/2023).

Menurut Mahfud, informasi yang disampaikan Denny Indrayana itu merupakan preseden buruk yang tidak bisa dianggap sepele.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," tulis Mahfud di laman Twitter-nya, Ahad (27/7/2023) malam.  

Oleh sebab itu, Mahfud meminta agar aparat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki masalah ini.

Kalau perlu, lanjut Mahfud, memanggil Denny Indrayana untuk mengetahui info A1.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

Dengan demikian semuanya jadi jelas, dan tidak mengandung fitnah.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, selama belum dibacakan, maka putusan MK itu menjadi rahasia negara.

Akan tetapi, lanjutnya, bila telah dibacakan, maka harus dibuka seluas-luasnya.

BACA JUGA:Gunung Tangkuban Perahu, Wisata Alam Favorit di Bandung

Terutama bila telah ada pengetokan palu vonis yang dilakukan secara resmi dan terbuka untuk umum.

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengaku kalau dirinya tidak berani untuk meminta isyarat.

Apalagi mau bertanya tentang vonis yang belum dibacakan sebagai vonis resmi.

Kategori :