INDRALAYA,PALPOS.ID - Beredar Kabar Kejaksaan Negri (Kejari) melakukan penjemputan paksa terhadap tiga komisionir Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 31 Mei 2023 Sore.
Ketiga komisioner yang dijemput paksa Kejari Ogan Ilir yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu Ogan Ilir), Karlina (anggota) dan Idris (anggota).
Ketiga komisioner Bawaslu itu dikabarkan di jemput paksa di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA:Ada Apa?, Emak-emak Desa Babatan Geruduk Kejari Empat Lawang
"Infirmasinya Komisioner Bawaslu di jemput paksa," ungkap sumber kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang di terima, pihak Kejari Ogan Ilir membentuk dua Tim dalam melakukan penjemputan. Satu tim menjemput Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar, sementara satu tim lainya menjemput dua komisioner lainya.
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar saat di konfirmasi terkait peristiwa itu, mebenarkan adanya penjemputan paksa pihaknya terhadap tiga komisioner Bawaslu dimaksud.
BACA JUGA:HATI-HATI! Pilih Hewan Kurban Awas Penyakit Kuku Mulut, Ini Ciri-cirinya...
"2 komisioner kita jemput, Idris (Satu Komisioner lainya) datang terakhir. Datang sendiri ke Kantor Kejari Ogan Ilir," ungkap Ario.
Ario mengatakan penjemputan paksa terhadap ketiga komisioner Bawaslu itu untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kelanjutan kasus Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020 silam yang merugikan negara Rp 7,4 milyar.
"Ketiganya dijemput untuk diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.
BACA JUGA:Masih Bandel ! Truk Trailer Masih Angkut Batubara Ilegal, Ini Akibatnya
Sebagaimana diketahui, kasus Korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir telah bergulir cukup lama di PN Kota Palembang.
Dalam kasus tersebut, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Aceng Sudrajat atau AS yang nenjabat sebagai sekretariat Bawaslu, kemudian Herman Fikri atau HF jabat Sekretariat Bawaslu menggantikan Aceng Sudrajat.
Serta satu tersangka lainya yakni Romi atau R seorang tenaga honorer Bawaslu Ogan Ilir yang bertugas sebagai staf Operator Bidang Keuangan.*