Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Rabu 31-05-2023,21:28 WIB
Reporter : Isro
Editor : Zen Bae

Alasannya untuk mempercepat proses penyidikan, serta sehubungan dengan amanat Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya. ***

 

Kategori :