Bagi Pembakar Hutan dan Lahan , Berikut Hukumannya

Sabtu 03-06-2023,18:34 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Diansyah

SEKAYU, PALPOS.ID - Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan.

Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ini yang dilakukan Polres Muba

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.

"Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran." Jelas Pathi.

Lanjutnya, apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan.

BACA JUGA:Namanya Wow, Tapi Jalannya Menakutkan! Beginilah Kekesalan Warga Pancur Mas dengan Kondisi Jalan Rusak Parah

"Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp.5 milyar.

Ditambahkan Pathi, Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

"Ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)." tambahnya.

BACA JUGA:Harga Hewan Kurban Tahun 2023 Naik 5 Persen, Ini Penyebabnya...

Kemudian,pada Pasal 108 UUPPLH  disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.miliar dan paling banyak Rp10. miliar.

"Untuk sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar." Urainya

Lalu untuk Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar rupi," bebernya.

BACA JUGA:Pemekaran ‘Kota Hujan’ Bogor Ada 5 DOB, Satu Kabupaten Bisa Ganti Nama

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

"Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun." Tegas Pathi.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau.

"Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. " Harapnya.

Apriyadi pun mengajak agar  bersama menjaga daerah kita  zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku." Pungkasnya.*

Kategori :