Ridho Yahya : Tidak Sesuai Spesifikasi, Bukan Kelebihan Bayar

Minggu 04-06-2023,19:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah kota Prabumulih tahun anggaran 2022 lalu, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.

Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, temuan tersebut bukanlah kelebihan bayar seperti yang ada dalam pikiran masyarakat.

Akan tetapi, temuan tersebut dikarenakan hasil pekerjaan kontraktor pelaksana tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

BACA JUGA:Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Berkualitas

“Pas dicek BPK ada temuan, bukan kelebihan bayar. Kita benari jalan ini satu miliar (anggaran) kita bayar dan sudah, ketika diperiksa BPK ada temuan tidak sesuai dengan spesifikasi seperti itu kronologisnya,” ungkap Ridho Yahya, belum lama ini.

Dikatakan orang nomor satu di Kota Prabumulih ini, pihaknya telah menggandengan konsultan agar kualitas proyek di Kota Prabumulih bagus sesuai dengan RKA.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penundaan pembayaran proyek hingga ada hasil pemeriksaan inspektorat dan BPK RI.

BACA JUGA:Tergelincir, Truk Pengangkut Pakan Ternak ‘Tekangkang’ di Jalan Sudirman Prabumulih

“Kita tidak bisa dibayar 100 persen kalau tidak diaudit BPK, tujuan itu kenapa agar negara tidak dirugikan. Misalnya masih 30 persen lagi (sisa pembayaran) tapi pekerjaan telah selesai," ujarnya.

Dilanjutkannya, ketika ada pemeriksaan ada temuan 20 persen mereka kembalikan sisanya 10 persen ke kontraktor sementara 20 persen mereka kembalikan ke kas negara.

"Kalau uang sudah dibayarkan ke pemborong akan susah melakukan penagihan,"tambahnya.

BACA JUGA:Warga yang Bermukim di Bantaran Sungai Kelekar Prabumulih Dilanda Kekhawatiran, Ini Penyebabnya

Ketika ditanya apakah pihaknya akan melakukan blacklist terhadap kontraktor pelaksana yang tidak melakukan pelunasan berdasarkan temuan BPK tersebut?

Ridho menuturkan, berdasarkan kalau kontraktor pelaksana sudah memiliki itikad baik dengan mencicil pengembalian kerugian negara maka APH tidak lagi berhak masuk.

“Harapan kita kalau dia ada duit bayar, kita tidak bisa blacklist, karena menurut dia (kontraktor pelaksana) pekerjaannya telah sesuai dengan RAB tapi kata BPK belum benar jadi kita tidak bisa sembarangan,” tuturnya.

Kategori :