MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah sukses melaksanakan Sidang Isbat Nikah dibeberapa kecamatan, kali ini Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Muara Enim bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim,
Kembali melaksanakan sidang isbat nikah di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim di Kantor Camat Sungai Rotan, Kamis (8/6).
Dalam sidang isbat nikah yang digelar di kantor kecamatan Sungai Rotan diikuti sebanyak 44 pasangan yang berasal dari Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Support Pelaku Usaha di kawasan Wisata
Selain itu, juga diadakan Kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan yang dihadiri 50 orang peserta.
Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Suspawati beserta para Hakim dan staf, Kakan Kemenag diwakili oleh Kepala KUA Sungai Rotan, Dukcapil, Camat Sungai Rotan beserta unsur Muspika.
Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa sidang isbat nikah yang digelar langsung ditempat tersebut dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan serta untuk menghindari dampak negatif dari pernikahan siri atau tidak tercatat didalam administrasi.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Optimalkan Jam Operasional Pelayanan SKCK
Sebab berdasarkan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia, pernikahan akan dianggap sah apabila dilangsungkan berdasarkan hukum agama yang dianut oleh pengantin dan kemudian tercatat di lembaga resmi, seperti Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA).
“44 perkara sidang isbat nikah yang kemudian dokumen kependudukanya ( kk dan ktp) diterbitkan langsung setelah mengkuti sidang isbat tersebut,” ujarnya.