Adapun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Google Pixel 7 Pro, Punya Kemampuan Optical Zoom 5x dengan Resolusi Kamera 48 MP
BACA JUGA:Nokia G22, HP Android dengan Performa Menawan dan Body Bandel
Dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. **