Atas kasus pembunuhan tersebut, Maulidin disangka melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)
Sebelum Membunuh Korban, Pelaku Sempat Mengajak Berhubungan Badan Namun Ditolak
Selasa 20-06-2023,17:59 WIB
Editor : Diansyah
Kategori :