Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Muba Nomor 700 / 559 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 19 Juni 2023.
"Keempat tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan. Sementara 2 tersangka inisial F dan I telah dilakukan pemanggilan," ungkapnya.
Ditambahkan, perbuatan ke-4 tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***