Hal itu disebabkan pada anggaran 2021, Pemerintah Kota Lubuklinggau masih memiliki tunggakan senilai Rp120 miliar.
"Harusnya begitu diaktifkan besoknya sudah bisa digunakan, tetapi karena tahun 2021 kita masih ada tunggakan Rp10 miliar maka aturan dari BPJS harus menunggu 14 hari terlebih dahulu," jelasnya.
Mengenai masa tenggang antara pengaktifan kembali dengan penggunaan kartu.
Erwin menegaskan, itu sudah jadi aturan dan kebijakan BPJS, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Karena itu kedepan, pihaknya meminta agar BPJS bisa menginformasikan mana pengguna JKN yang status keanggotaan kartunya sudah tidak aktif lagi.
"Karena tahun anggaran 2023 ini kita punya alokasi penambahan 100 peserta baru UHC," jelas Erwin.
Terpisah Kepala Cabang BPJS Lubuklinggau Yunita Ibnu, ketika dihubungi belum bisa dikonfirmasi.*