Korban Hamil 7 Bulan, Ternyata Pelakunya Paman Korban Sendiri

Senin 03-07-2023,18:35 WIB
Reporter : Padri
Editor : Romi

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Terduga tersangka pencabulan anak di bawah umur diringkus unit PPA satreskrim Polres Empat Lawang.

Identitas pelaku yakni Erwin (53) Warga Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang

Berdasarkan LP / B - 84 / IX / 2023 / SPKT / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tgl 08 September 2023.

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Orang Pintar Paling Banyak di Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau Nomor Berapa?

Dia ditangkap unit PPA Polres Empat Lawang saat berada di Jl. Raya Khalifah Kecamatan Putau Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Sekira pukul 22.00 wib. Minggu, 2 Juli 2023

"Dimana giat penangkapan tersebut bermula adanya Informasi bahwa keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Kapolres Empat Lawang melalui Humas Polres Briptu Riki

Setelah mengetahui keberadaan pelaku kata Riki, unit PPA polres Empat Lawang berkoordinasi dengan anggota satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka

BACA JUGA:Lima Kios dan 1 Bangunan Rumah Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya...

"Pada saat melakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung di bawa dan diamankan di Polres Empat Lawang", jelas Briptu Riki

Terduga tersangka dikenakan kasus tindak pidana " Persetubyhan dan atau pencabulan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam PASAL 81 dan atau 82 UU No. 17 Tahun 2016.

Sebelumnya, diceritakan Briptu Riki, kronologis kejadian berawal bulan Desember 2021 sekira pukul 10.30 wib di Rumah tersangka Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang telah terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja "Bunga".

BACA JUGA:Ditangkap di Riau, Berikut Kronologis Lengkap Kejadian Suami Bunuh Istri di Paiker

Yang mana, pelaku bernama Erwin (53) yang tidak lain adalah paman nya sendiri. Dimana pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri dan melakukan perbuatan tersebut sudah berulang kali sebanyak 9 kali.

"Korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan pelaku merupakan suami dari bibi kandung korban dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Empat Lawang", tukasnya.*

Kategori :