TKP Dugaan Perusakan Lahan Oleh PT Bukit Asam, Dicek Ulang

Kamis 06-07-2023,00:06 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah

Wakapolres Muara Enim Turun Langsung Ke Lokasi

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Untuk memastikan objek perkara, Polres Muara Enim lakukan pengecekan ulang TKP terkait laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh PT Bukit Asam terhadap lahan milik Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah di ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (5/7).

Tampak tim penyidik dari Polres Muara Enim dipimpin langsung oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol CS Panjaitan dengan didampingi oleh tim PTBA, dan perwakilan masyarakat dan pemerintah desa Tanjung Raja, desa Lingga, Pemangku Adat dan Tata Pemerintahan Pemkab Muara Enim.

Sedangkan dari tim pelapor dihadiri langsung oleh pemilik lahan Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah dan masyarakat pemilik awal lahan yang diklaim oleh PTBA.

BACA JUGA:11 Kamar Mess PT GPEC PLTU Sumsel 1 Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, membenarkan adanya pengecekan ulang ke TKP oleh Polres Muara Enim tujuannya untuk memastikan objek perkara sebelum dilaksanakan gelar perkara sehingga objek perkara benar-benar valid.

Dan yakinlah  pihaknya akan profesional dalam menangani permasalahan ini.

"Saya memang memerintahkan Wakapolres Muara Enim untuk memimpin pengecekan ulang TKP tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Gelar Latihan Dalmas dan Sispamkota

Sementara itu, pemilik lahan, Peltu Budi Hartoni didampingi Peltu Hardiansyah mengatakan, peninjauan lapangan ke TKP ini
dalam upaya penyelesaian kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum PTBA, sejauh ini sudah dua kali oleh Polres Muara Enim.

Hasilnya, pihaknya sudah menunjukkan dan menjelaskan titik batas lahan mereka dan posisi jalan Petrosi yang merupakan  salah satu patokan lokasi lahan milik mereka.

"Kami berharap, hasil hari ini ada hasilnya, sebab bukti-bukti kepemilikan dan saksi-saksi kami siap. Tinggal niat baik dan pengakuan dari PTBA dan kami akan tuntut sampai kemanapun sebab ini adalah hak kami," tegasnya.

BACA JUGA:Minta Keandalan Listrik di Muara Enim Tidak Lagi Pemadaman

Untuk itu, lanjut Budi, karena Indonesia adalah negara hukum, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sebab berbagai upaya telah kami lakukan dengan PTBA untuk memperjuangkan hak-hak kami sejak tahun 2018 lalu. Namun sepertinya pihak PTBA belum ada titik terang.

"Kita berharap kepolisian dan instansi terkait dapat menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya. Fakta dilapangan lahan kami sudah dirusak  digarap oleh PTBA tanpa ada ganti rugi," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bukit Asam diduga telah melakukan penyerobotan lahan terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Peltu Budi Hartoni warga Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim.

BACA JUGA:Tindak Pengendara R2 Dibawah Umur

Dimana, keduanya memiliki tanah sekitar 25 Hektar di Ataran Sungai Air Abang dan Aik Petai, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lahan tersebut dibelinya pada tahun 2014 dan 2017 dari tangan Cik Nani, Darmawi dan Hidayat yang dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Hak Tanah tahun 1985.*

Kategori :