Waduh! Karyawan PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan 11 Bulan Tak Gajian

Jumat 07-07-2023,10:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

KAYUAGUNG, PALPOS.ID – Waduh! Karyawan PDAM Tirta Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan 11 bulan tak gajian.

Mirisnya lagi, belum tahu kapan gaji para karyawan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD itu akan dibayarkan.

Semakin membuah sedih dan terenyuh, karena para karyawan PDAM Tirta Agung terpaksa cari pinjaman untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.

Hal itu dikatakan salah seorang karyawan PDAM Tirta Agung yang tak disebutkan namanya, kepada wartawan Kamis 06 Juli 2023.

BACA JUGA:Dekatkan Layanan Kesehatan Kabupaten OKI, Tempatkan Satu Perawat Satu Desa

BACA JUGA:Ini Progres Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Ternyata...

‘’Sudah 11 bulan tak gajian, utang sudah menumpuk. Dan belum tahu kapan gaji kami bisa dibayar,” terang pria yang mewanti-wanti namanya tak disebut ini.

Ditambahkan pria ini, sebenarnya para karyawan sempat tanya kepada pimpinan terkait gaji tersebut, namun belum ada jawaban yang pasti.

‘’Bingung juga, karena mau kerja tempat lain kemana. Terpaksa bertahan di PDAM. Semoga gaji kami segera dibayarkan,” tambah pria ini.

Sedangkan Plh bagian Teknis PDAM Tirta Agung Defriansyah Pratama juga mengaku jika gaji karyawan belum dibayar, termasuk dana pensiun.

BACA JUGA:Daerah Hasil Pemekaran Kabupaten OKI Ini Ternyata Punya 2 Pantai yang Indah, Satu Namanya Unik Banget

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten OKI, Apa Kabar Kabupaten Lintas Timur?

‘’Memang gaji itu tanggungjawab pemerintah daerah. Sebab, tarif PDAM Tirta Agung 50 persen dibawah tarif PDAM se-Sumsel,” ungkap Defriansyah Pratama kepada wartawan.

Karena, untuk biaya operasional produksi PDAM Tirta Agung 6 ribu kubik setiap harinya. Namun yang terjual kepada pelanggan sekitar 3 ribu kubik saja.

‘’Untuk biaya operasional produksi ini yakni gaji karyawan, pembayaran listrik, tawas. Termasuk kerusakan material harus diperbaiki 40 persen,” tutur Defriansyah Pratama.

Kategori :