PALANGKARAYA, PALPOS.ID – Selain usul Provinsi Kotawaringin, pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah juga akan bentuk Provinsi Barito Raya.
Namun, ada 2 opsi usulan daerah otonomi baru Provinsi Barito Raya pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Dan usulan pembentukan Provinsi baru beribukota di kawasan Muara Teweh Kabupaten Barito Utara itu terus diperjuangkan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Sebab, kabupaten yang tergabung calon provinsi baru Provinsi Barito Raya sendiri baru ada empat kabupaten.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Garut Selatan Siap-Siap Jadi Kabupaten ke-19
Itu artinya kurang satu kabupaten untuk mencukupi syarat pembentukan provinsi baru yakni minimal 5 daerah kabupaten kota.
Keempat kabupaten gabung Provinsi Barito Raya itu yakni Kabupaten Kabupaten Barito Utara.
Kemudian, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Timur.
Makanya, muncul opsi pertama yang gandeng Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel.
Alasannya, Kabupaten Barito Kuala juga berada di daerah aliran sungau atau DAS Sungai Barito yang panjangnya mencapai 900 kilometer dan kedalaman mencapai 8 meter tersebut.
Akan tetapi, karena Kabupaten Barito Kuala masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, maka akan sulit mencapai kesepakatan karena sudah lintas provinsi.
Akhirnya timbul opsi kedua, yakni pemekaran kabupaten yang ada diwilayah calon provinsi DOB yakni Provinsi Barito Raya.