BACA JUGA:Dinding Rumah Lembap, Ikuti 6 Cara Mengatasi Tembok Lembap
Kemudian ada nafkah Iddah yakni nafkah seorang istri hingga habisnya masa Iddah, senilai Rp68 juta.
Kemudian ada juga nafkah mut'ah yakni nafkah penghibur senilai Rp32 juta, nafkah anak Rp6,95 juta.
"Angka itu khusus perkara yang selama bulan Juni 2023 saja, belum termasuk perkara 5 bulan sebelumnya," jelas pungkas.*