PALEMBANG, PALPOS.ID - Tidak terima atas kelakukan dua dosennya, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, melaporkan keduanya ke Polda Sumsel.
Kedua tenaga pendidik itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, dan dugaan pemalsuan.
"Untuk KS dan RAA pihaknya telah melayangkan laporan pada 19 Juni lalu. Laporan ini sudah diterima dan di proses Polda Sumsel," kata Penasehat Hukum UKB, Prof Darmadi Djufri SH MH, Rabu (12/7/2023), di UKB Palembang.
BACA JUGA:Pusri Raih Sertifikat Gold dari Mabes Polri
Menurutnya, untuk kasus ini ada ada 7 laporan yang telah mereka sampaikan ke polisi di Polda Sumsel.
Tujuh laporan itu terdiri dari Advokat Amin Tras sebanyak 5 laporan, dan Darmadi Djufri 2 laporan.
Menurut Darmadi, mantan dosen berinisial KS dilaporkan ke polda Sumsel atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
BACA JUGA:5 Personil Polres Lubuklinggau Ditegur Propam, Kapolres Jelaskan Penyebabnya
Sedangkan untuk mantan dosen berinisial RAA dilaporkan, karena perbuatan pencemaran nama baik.
RAA dituntut karena membuat postingan ke media sosial, whatsapp dan lainnya.
Dikatakan Darmadi, kedua dosen ini dilaporkan karena perbuatan mereka telah memberikan dampak yang tidak baik mahasiswa, dosen dan karyawan di UKB.
BACA JUGA:Ratusan Karateka Berlaga di O2SN Tingkat SD-SMP se Kota Prabumulih
"Banyaknya informasi miring di media sosial, berpengaruh pada menurunnya jumlah siswa baru. Selain itu, para guru dan karyawan juga ikut resah," ujar Darmadi.
Yang jelas lanjut Darmadi, kelakukan kedua mantan dosen itu sangat merugikan UKB. Untuk itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif.
"Namun karena tidak menemukan kesepakatan, maka pihak UKB terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum," terang Darmadi, sembari menyebut, kalau keduanya masih berstatus dosen UKB.