Gerak Cepat (GERCEP) Pendampingan Seks Bebas Pada Remaja Penyandang Disabilitas

Jumat 14-07-2023,14:04 WIB
Reporter : Isro
Editor : Adetia

Kehadiran mitra keluarga merupakan strategi untuk mengantisipasi kasus kekerasan dan diharapkan mampu memberi solusi dalam penyelesaian masalah baik melalui konseling maupun melalui rujukan.

Mitra keluarga cepat tanggap dalam pendampingan remaja tunagrahita yang melakukan seks bebas dengan melakukan penjangkauan terhadap klien untuk klarifikasi apakah kasus ini bener terjadi, Mitra Keluarga bekerjasama dengan Mitra Keluarga RT yang lain untuk mencari tahu keberadaan laki-laki yang melakukan hubungan seks bebas tersebut, Mitra Keluarga melakukan pendampingan kepada klien dan orangtua klien, Mitra Keluarga melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan kunjungan kerumah klien, memberikan bimbingan dan bingkisan, Mitra Keluarga melakukan pemantauan dan monitoring evaluasi kepada klien. 

BACA JUGA:Buruan Ikuti, Tebak Kuis Xtravaganza/ FantAXIS , XL Axiata akan Tebar Hadiah Ratusan Juta di Sumatera

Kasus tentang seks bebas diatur dalam Undang-undang tentang seks bebas menurut pasal 411 UU 1/2023, Perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 10 Juta.

Namun, patut diperhatikan bahwa dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 bahwa tindak pidana perzinaan dapat dituntut apabila ada pengaduan. 

Dari kasus yang ditemukan tersebut, perlu diadakan pelatihan khusus bagi remaja dengan disabilitas intelektual (tunagrahita) agar bisa menyalurkan seks dengan cara yang sehat.

Mitra keluarga perlu meningkatkan komitmen dan konsisten dalam menjalankan pengadian yang berkelanjutan.

Gerak cepat pendampingan dari mitra keluarga ini juga membentuk masyarakat yang sejahtera dalam lingkungan sekitar dan harapannya kedepan semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali.*

Kategori :