BACA JUGA:Universitas Kader Bangsa Tuntut Balik 2 Dosennya ke Polda Sumsel
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi, team opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Mayor Iskandar depan R Laundry, tim yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut oknum ASN Disdik itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*