Psikolog Tes Kejiwaan Tersangka Oknum Guru Cabul

Senin 17-07-2023,18:17 WIB
Reporter : Febi
Editor : Romi

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kurang lebih memakan waktu 2,5 jam, Psikolog melakukan rangkaian tes kejiwaan terhadap tersangka oknum guru cabul yakni Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Senin (17/7).

"Benar, tadi pagi sekitar 2,5 jam kita lakukan tes psikologis (kejiwaan) terhadap Martin atas kasus hukum yang menimpanya," ujar Pemeriksa Kejiwaan dari RSUD dr HM Rabain Muara Enim Ellen Arlina Dentjik SPSi MSi.

Menurut Ellen, atas permintaan Polres Muara Enim, pihaknya telah melakukan tes prikologis terhadap Martin dari pukul 08.30 - 12.00 WIB. Adapun bentuk tes psikologis yang digunakan bermacam-macam dari
wawancara, juga menggunakan alat tes psikologis setidaknya lebih dari lima seperti tingkat intelektual, kepribadian, prilaku, patologis dan sebagainya.

BACA JUGA:Soft Launching MPP, Pemda Muara Enim Siapkan 24 Gerai dengan 289 Layanan

"Tunggu saja hasilnya, paling cepat Kamis nanti dan paling lambat 1 Minggu," pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan jika pagi tadi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Martin. Tujuannya untuk mengetahui kejiwaan tersangka, apakah aksi pencabulan ini baru dilakukannya pada saat menjadi pelatih Paskibraka saja atau ada dilokasi lain.

Untuk hasilnya pihaknya menunggu dari hasil pemeriksaan psikolog, apakah harus dilakukan pendalaman atau cukup hanya sampai disini.

BACA JUGA:Pembinaan Menjahit Sumbang PNBP pada Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel

"Sekitar 2,5 jam tadi diperiksa. Hasilnya nanti kita lihat rekomendasi dari psikolog," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang oknum guru yakni Martin Hadi Susanto (37), diamankan Satreskrim Polres Muara Enim lantaran mencabuli siswanya. Terungkap tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pelatih Paskibraka dalam periode 2019-2022 di salah satu sekolah menengah kejuruan wilayah Kecamatan Gelumbang.

Tersangka sebelum ditangkap merupakan Plt Kepala Sekolah Dasar di Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Aksi pencabulan tersebut akibat tersangka sering menginap ditempat kontrakan siswanya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.*

Kategori :