MUARA ENIM,PALPOS.ID - Dua dari tiga kawanan pelaku pencurian pipa besi yakni Dian Efriadi (38), warga Dusun V, Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dan Akhiril Kalam (35) warga Dusun II, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk Reskrim Polsek Rambang Lubai.
Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, Selasa (18/7).
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi SH MH, mengatakan, terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal petugas security PT Pertamina melakukan patroli rutin di jalur pipa.
BACA JUGA:Ditangkap Warga Bersembunyi Diatas Pelapon, Dandi Akhirnya Diserahkan Ke Polsek
Ketika melintas di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, petugas keamanan melihat sebuah mobil.
Petugas merasa curiga melihat mobil tersebut, langsung berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai untuk menginformasikan kejadian tersebut.
Kemudian, security dan petugas Polsek Rambang Lubai melakukan pengejaran dan berhasil menyetop mobil tersebut dan mengamankan dua orang tetapi satu orang berhasil kabur.
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Tempat Penimbunan BBM Ilegal
Setelah dilakukan pengeledahan di dalam mobil berhasil menemukan barang bukti berupa 54 batang besi pipa 4 inci berukuran 4 meter.
Selain itu, turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6784 OR dan satu unit mobil truk Mitsubishi warna Kuning Nopol BG 8508 DC.
Akibat kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp 115.723.296 juta.
BACA JUGA:Sedang Nongkrong, Miliki Ekstasi 3 Orang Diamankan
“Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran anggota kita,” ujarnya.*