Pengamanan Barang Milik Daerah, Dilakukan oleh Pengelola Barang

Selasa 25-07-2023,18:05 WIB
Reporter : Febi
Editor : Romi

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pengamanan barang milik daerah, harus dilakukan oleh pengelola barang dan seluruh pengguna barang/kuasa pengguna barang terhadap barang milik daerah yang dalam penguasaannya.

Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Penanganan dan Pengamanan Hukum Barang Milik Daerah di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (25/7).

Pembukaan kegiatan tersebut Plt Bupati Muara Enim didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, Plt Asisten III H Rinaldo SSTP MSi dan pihak Polres Muara Enim, Pengadilan serta TNI.

BACA JUGA:Partisipasi Perempuan di Muara Enim Masih Tertinggal

Menurut Kaffah, bahwa Pengamanan Barang Milik Daerah meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum. Pengamanan fisik antara lain berupa pemasangan tanda batas dan papan tanda kepemilikan aset, pemasangan CCTV untuk kantor dan penyediaan alat pemadam kebakaran.

Pengamanan administrasi antara lain berupa pembukuan inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah. Pengamanan hukum antara lain berupa pembuatan sertifikat tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengelolaan barang milik daerah secara tertib sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Perawat Muara Enim Melalui Diklat

Untuk itu salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan para Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini.

“Kepada para Narasumber saya berharap kiranya dapat menyampaikan/membagikan ilmu dan pengetahuan/aturan-aturan terkait penanganan dan pengamanan barang milik daerah kepada para peserta Sosialisasi,” ujar Kaffah.

Untuk itu, Kaffah berpesan kepada para peserta Sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh atas materi yang disampaikan oleh para Narasumber. Jangan sungkan untuk bertanya kepada para narasumber bila ada hal-hal yang kurang dipahami.

BACA JUGA:Soft Launching MPP, Pemda Muara Enim Siapkan 24 Gerai dengan 289 Layanan

Selain itu, dirinya juga berharap semoga pengetahuan yang didapatkan dari para Narasumber dapat menjadi guidance/pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan tertib pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah sehingga terhindar dari permasalahan di kemudian hari.*

Kategori :