PALEMBANG,PALPOS.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, De Ilham Djaya menerima kunjungan kerja Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Dr Rachmayanthy, di Ruang Kerjanya Selasa (25/7/2023).
Pada pertemuan tersebut, Direktur Poltekip Dr Rachmayanthy menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan ilmu pengetahuan Bidang Pemasyarakatan, serta meningkatkan kompetensi dosen Politeknik Ilmu pemasyarakatan, pihaknya akan melaksanakan penelitian dan pengabdian Masyarakat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Selatan.
"Kami akan melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat di Lapas/Rutan/LPKA Sumsel dengan tema Implementasi Pelayanan Bidang Pembinaan Narapidana dengan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Adapun UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Selatan yang menjadi subjek penelitian antara lain Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Lapaa Kelas IIA Banyuasin, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dilanjutkan Rachmayanthy, bahwa ia dan tim akan melakukan penelitian san pengabdian pada satker pemasyarakatan tersebut pada 25- 28 Juli 2022, dengan rencana kegiatan yaitu presentasi pengabdian masyarakat, wawancara penelitian dengan responden yang dalam hal ini adalah narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum, dan diakhiri dengan penyerahan sertifikat pengabdian masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menerima baik kunjungan tersebut. Ia dan jajaran berupaya penuh mendorong kesuksesan penelitian dan pengabdian masyarakat di wilayah Lapas/ Rutan/LPKA se- Sumatera Selatan. BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
"Saya selalu menekankan bahwa pembinaan dilakukan secara merata kepada semua narapidana tanpa diskriminasi. Pembinaan khusus memang bisa, hanya saja harus dilakukan tanpa mengabaikan hak - hak napi lain. Saat ini yang dilakukan secara khusus adalah pembinaan terhadap warga binaan kasus narkotika," kata Ilham.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah warga binaan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lapas/ Rutan/LPKA se- Sumatera Selatan berjumlah 106 orang.
“Kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual terutama perkosaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdampak seumur hidup bagi korban. Maka, pendampingan korban pun tindaklah kalah pentingnya dari rehabilitasi pelaku kejahatan seksual,” tutup Ilham. BACA JUGA:Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
Dalam kunjungan tersebut, kedatangan Direktur Poltekip Rachmantyh di Bumi Sriwijaya didampingi Andi Kurniawan dana de Cici Rohayati selaku Dosen/ Lektor Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto dan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit.*