OXFORD, PALPOS.ID.-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri konferensi yang diselenggaraan oleh Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama, Universitas Brigham Young, bekerja sama dengan Sekolah hukum Notre Dame dan Universitas Oxford, dalam upaya menggalang dukungan global untuk mentapkan Hari Martabat Manusia melalui Resolusi Majelis Umum PBB.
Resolusi PBB ini akan memberikan pengakuan atas martabat manusia sebagai hak asasi manusia yang paling fundamental.
Konferensi ini mengambil tema “Perspektif Peradaban mengenai Martabat Manusaia” (Civilizational Perspectives in Human Dignity), dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai negara, yang merupakan para ahli hukum internasional dan para pejuang HAM internasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Tampil sebagai pembicara utama, Yasonna menjelaskan bahwa isu martabat manusia dapat dilihat dari berbagai konteks yang berbeda karena keragaman budaya, namun tidak menghapuskan persamaan bahwa setiap manusaia berkah mendapatkan perlakukan yang terhormat tanpa dibeda- bedakan.
“Persepsi yang berbeda tentang martabat manusia tidak menghapuskan fakta bahwa semua individu berhak diperlakukan secara terhomrat, terlepas dari latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status social seseorang,” uajr Yasonna.
Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadlian social dan perlakukan yang adil.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli Sambut Hari Kemenkumham Ke- 78 tahun 2023
“Konsep martabat manusia sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia, karena HAM menciptakan tatanan yang menjunjung martabat setiap manusia,” ungkap Yasonna.
Dalam konferensi itu, Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas perlinudngan HAM di Idonesia ditujukan pada kelompok paling rentan dan terpinggirkan.
Kelompok ini termasuk orang lanjut usia, anak- anak, perrempuan, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Salah satu program yag diluncurkan oleh pemerintah Indonesia adalah pemberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagai bentuk akses terhadap keadilan yang merata bagi semua masyarakat.
Selain itu, tambah Yasonna, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi segenap amsyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi negara Republik Indonesia, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang- Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli
Tindaklanjut dari konferesi Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah “Konferensi Internasional tentang Literasi University Law School, Sekretariat Internasional Kebebasan beragama, dan Templeton Religion Trust, pada 13-14 Novermber 2023 di Jakarta.
Koferensi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tema ‘Martabat Manusia dan Aturan Hukum dan masyarakat yang Damai dan Inklusif”. Diskusi dengan mahasiswa Indonesia.
Selain itu, pada hari yang sama di sela kunjungan kerjanya ke Oxford University, Menteri Hukum dan HAM menyempatkan diri bertemu dengan 100 mahasiswa dari beragam universitas yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford, serta diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.
Yasonna mendiskusikan berbagai isu khususnya yang berkaitan dengan tugas fungsi Kementrian Hukum dan HAM seperti Keimigrasiand an Kewarganegaraan.
Dalam isu keimigrasian, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini pemerintah Indonesia memberikan fasilitas keimigrasianbagi diaspora dan repatriasi ex Warga Negara Indonesia melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).
Selain itu, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Visa Rumah Kedua sebagai upaya untuk menarik tenaga professional dan pebisnis untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan terbaru adalah Visa Rumah Kedua, Indonesia mengincar pelintas- pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” ujar Yasonna.
Untuk ex Mahasiswa Indonesia Ikatan Dinas (MAHID), pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian Non- Yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Melalui kebijakan ini, Kemenkumham dapat memberikan kemudakan fasilitas keimigran bagi ex. MAHID yang ingin kembali ke Indonesia.
Mengenai isu kewarganegaraan, Yasonna menyampaikan kepastian hukum bagi anak- anak berkewarganegaraan ganda, dimana Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kewarganegaraan.
“Dengan PP ini, anak- anak hasul perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan anak yang lahir di negara lus Soli, dapat memperolehkan Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Paling lambat 2 tahun setelah PP disahkan, yaitu 31 Mei 2024 nanti,” jelas Yasonna.
Yasonna berpesan agar para pelajar Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan akademik, maupun interaksi dengan lingkungan sekitar.
Hal ini akan menjadi bekal untuk masa depan sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia pada saat kembali ke Indonesia.
Dalam lawatan ke Inggirs ini, Menteri Yasonna didampingi oleh Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Cahyo Muzhar dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawat,*i