Sidang Putusan, Keluarga Pelaku dan Korban Nyaris Ricuh, Persidangan Dijaga Ketat TNI

Senin 31-07-2023,19:44 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah

MUARA ENIM,PALPOS.ID -Meski dalam pengamanan ketat oleh TNI dalam sidang putusan terhadap korban pembunuhan pelajar HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim yang dilakukan oleh RA (17) warga Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, nyaris ricuh.

Pasalnya, keluarga korban tidak terima jika terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara di PN Muara Enim, Senin (31/7).

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra SH dengan hakim anggota Titin Ayu Wulandari SH dan Dewi Yanti SH. Sedangkan pengacara terdakwa dari Posbakum Agus Maruli SH.

BACA JUGA:Herman Deru Bantu Satu Unit Mobil Ambulance

Sementara itu, pada persidangan putusan terlihat sangat ramai dari keluarga terdakwa dan Korban dan selama persidangan dikawal cukup ketat oleh personil TNI terutama dipintu keluar masuk ruang sidang.

Usai mendengar putusan 10 tahun penjara yang merupakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan anak-anak, keluarga korban langsung tidak terima dan nyaris terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan korban. Namun untungnya terdakwa dan keluarga terdakwa cepat diamankan oleh petugas TNI, Pengadilan dan Kejaksaan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.

"Saya tidak terima dengan putusan hanya 10 tahun penjara, enak saja anak saya mati dibunuh secara sadis dan keji," pekik Ibu kandung korban Yeri Pardianti (38) didampingi keluarga besarnya usai mendengar putusan 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Jaga Sejarah Bedirinya Desa Tanjung Raman

Menurut Yeri, bahwa didalam persidangan banyak kejanggalan dari kesaksian terdakwa dan para saksi yang dihadirkan.

Tetapi mengapa penyidikan dari Kepolisian tidak didalami sebab bisa saja ada motif lainnya.

Pihaknya merasa selama mengikuti perkembangan persidangan  seperti di halang-halangi dan aksesnya dibatasi.

BACA JUGA:Herman Deru Bantu Satu Unit Mobil Ambulance

Kemudian, dirinya juga mempertanyakan mengapa seluruh chatingan dalam WA bahkan status korban semuanya telah dihapus.

Padahal dari chatingan maupun data yang didalam handphone tersebut bisa dijadikan barang bukti.

Sebab sesudah kejadian anaknya sempat membuka handphone adiknya dan melihat sebagian isi chatingan maupun status adiknya.

BACA JUGA:KPEMN Lakukan Uji Petik di Muara Enim

Inilah menambah kecurigaan seperti ada upaya penghilangan bukti-bukti dilapangan.

"Tolong kasus ini diungkap yang sebenar-benarnya, mengapa seluruh chatingan anak saya dihapus, ini ada apa," berangnya.

Sementara itu, Kajari Muara Enim melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi JPU Sriyani SH, mengatakan bahwa putusan majelis hakim 10 tahun penjara ini sudah maksimal sesuai dengan tuntutan JPU yakni pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Partisipasi Perempuan di Muara Enim Masih Tertinggal

Sebab terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dikurangi setengah dari hukuman pidana umum.

"Tadi pihak kuasa hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan untuk itu pihaknya akan menunggu selama 7 hari sejak terhitungnya keputusan vonis majelis hakim hari ini. Kita akan lihat dari upaya kuasa hukum terdakwa, jika mereka menerima berarti langsung incrath namun jika banding, tentu kami siap juga," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim ini, ditemukan tewas dirumah kosong di Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

Diduga korban meninggal setelah terlibat perkelahian dengan RA (17) warga Jln. Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/6). Adapun dugaan motifnya karena dendam.*

Kategori :