MUARA ENIM,PALPOS.ID - Setelah sempat buron selama delapan hari, dua dari tiga pelaku curas yang telah meresahkan masyarakat berhasil anggota reskrim Polsek Rambang, Minggu (30/7) pukul 20.00 WIB.
Selain berhasil mengamankan pelaku yakni Ikang Fauzi (23), warga Desa Tapus, Kecamataj Lembak dan Darul Kutni (23), warga Desa Karang Endah, Kecamatam Gelumbang, satu unit sepada motor Honda Beat Nopol BG 2571 CV milik HUSNI (39), warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor, satu buah kunci kontak sepeda motor korban, satu lembar STNK asli sepeda motor korban, satu buah jam tangan milik korban dan dua buah gelang emas milik korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi yang dilakukan pelaku terjadi Minggu (23/7) pukul 09.10 WIB. Berawal saat korban berjalan dari arah Prabumulih menuju Desa Sugih Waras dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2571 CV. Didalam bok sepeda motor korban menyimpan uang tunai sebesar Rp1.500.000, dua buah gelang emas dan jam tangan merk AC.
Dalam perjalanan korban dihadang oleh tiga orang pelaku dan karena takut korban pun berhenti dan saat itu pelaku berinisial A masih duduk diatas motor miliknya sambil melihat situasi. BACA JUGA:Apes, Seorang Perempuan di Prabumulih Kencan Dibayar Pakai HP, Ujung-Ujungnya Ditangkap Polisi Sedangkan pelaku Ikang Fauzi mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengarah kepala korban dan mendorong korban sambil menyuruh turun sehingga korban langsung turun dari motor.
Selanjutnya pelaku nama Andi mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri dengan posisi pelaku Andi membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan pelaku Ikang Fauzi naik sepeda motor yang dikendari A. Atas kejadian itu korham mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang. BACA JUGA:Terjepit Alat Berat, Operator Tewas
Setelah mendapat laporan kejadian Curas, kata Junardi, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui diduga kuat pelakunya Ikang Fauzi dan Darul Kutni dan A. Dirinya lalu memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta bersama team melakukan penangkapan terhadap pelaku Ikang Fauzi dan Darul Kutni saat sedang berada di Desa Tapus.
"Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk pelaku berinisial A masih dalam pengejaran,"pungkasnya.*