PRABUMULIH,PALPOS.ID - Menjelang peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengajukan pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan alias nara pidana (napi) Rutan yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“355 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMd IP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (02/8). Dibeberkannya, dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut 343 diantaranya diusulkan mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan sebanyak 12 warga binaan diusulkan mendapatkan RU 2 (langsung bebas). BACA JUGA:Dewan Desak Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Lift Gedung DPRD Prabumulih “355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu satu diantaranya adalah dr Tedjo yang merupakan napi perkara korupsi,” ujarnya seraya mengatakan biasanya kepastian pemberian remisi baru didapat pada H-1 HUT RI. Lebih lanjut Iin menuturkan, remisi yang diusulkan bagi warga binaan tersebut mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. “Sesuai aturan yang baru menjalani pidana tahun pertama diusulkan remisi 1 bulan, kemudian yang telah 2 tahun menjalani pidana diusulkan 2 bulan dan yang paling tinggi kita usulkan itu 6 bulan,” bebernya. BACA JUGA:5 Warga Terserang DBD, Warga Perumnas Vina Sejahtera Resah Ketika ditanya apakah remisi tersebut merupakan hak narapidana, Iin Valentino membenarkan hal tersebut. Akan tetapi kata Iin, untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. “Memang benar remisi adalah hak warga binaan, tapi tetap harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan seperti minimal telah menjalani tahanan 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan didalam rutan,” tutupnya.*355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Rabu 02-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #rutan prabumulih
#rutan kelas iib prabumulih
#peringatan hut ri ke-78
#napi perkara korupsi
#dr tedjo
#diusulkan dapat remisi
#david rosehan
#355 warga binaan
Kategori :
Terkait
Minggu 03-08-2025,19:08 WIB
Berperilaku Baik, Ratusan Warga Binaan Rutan Prabumulih Dapat Remisi Dasawarsa dan Umum, 15 Orang Langsung Beb
Rabu 04-06-2025,19:32 WIB
Idul Adha 1446 H, BRI Prabumulih Serahkan Sapi Kurban ke Pemkot dan Rutan
Sabtu 24-05-2025,20:54 WIB
Sandy Wiguna Resmi Menjadi Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih
Jumat 04-04-2025,18:49 WIB
Lebaran 2025, Pengunjung Rutan Prabumulih Meningkat Drastis
Rabu 26-03-2025,18:29 WIB
Kunjungi Rutan Prabumulih, H Arlan Serahkan Hibah Alkes
Terpopuler
Sabtu 13-09-2025,15:31 WIB
Intip Eksklusif Yamaha MT-07 Edisi Grand Prix Le Mans 2025
Sabtu 13-09-2025,10:06 WIB
Gubernur Herman Deru: Kebijakan Sumsel Harus Berbasis Data Statistik
Sabtu 13-09-2025,16:08 WIB
Spesifikasi Lengkap Kawasaki Z H2 SE 2026, Lawan Ducati Streetfighter V4
Sabtu 13-09-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Upaya Percepat Pembangunan
Sabtu 13-09-2025,10:02 WIB
Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,42 Persen, Kepala BPS RI Akui Bangga Capaian Gubernur Herman Deru
Terkini
Sabtu 13-09-2025,20:18 WIB
Harga TVS Ntorq 150 Cuma Segini, Fiturnya Bikin Pesaing Jepang Ketar-Ketir
Sabtu 13-09-2025,20:14 WIB
Cegah Bahaya Penyakit Stroke dengan Menerapkan Kebiasaan-Kebiasaan Ini!
Sabtu 13-09-2025,19:22 WIB
Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang
Sabtu 13-09-2025,19:13 WIB
Sumsel Raih Apresiasi Kementan atas Inovasi Padi Apung dan Gerakan Mandiri Benih
Sabtu 13-09-2025,18:35 WIB