PRABUMULIH,PALPOS.ID - Menjelang peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengajukan pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan alias nara pidana (napi) Rutan yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“355 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMd IP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (02/8). Dibeberkannya, dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut 343 diantaranya diusulkan mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan sebanyak 12 warga binaan diusulkan mendapatkan RU 2 (langsung bebas). BACA JUGA:Dewan Desak Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Lift Gedung DPRD Prabumulih “355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu satu diantaranya adalah dr Tedjo yang merupakan napi perkara korupsi,” ujarnya seraya mengatakan biasanya kepastian pemberian remisi baru didapat pada H-1 HUT RI. Lebih lanjut Iin menuturkan, remisi yang diusulkan bagi warga binaan tersebut mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. “Sesuai aturan yang baru menjalani pidana tahun pertama diusulkan remisi 1 bulan, kemudian yang telah 2 tahun menjalani pidana diusulkan 2 bulan dan yang paling tinggi kita usulkan itu 6 bulan,” bebernya. BACA JUGA:5 Warga Terserang DBD, Warga Perumnas Vina Sejahtera Resah Ketika ditanya apakah remisi tersebut merupakan hak narapidana, Iin Valentino membenarkan hal tersebut. Akan tetapi kata Iin, untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. “Memang benar remisi adalah hak warga binaan, tapi tetap harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan seperti minimal telah menjalani tahanan 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan didalam rutan,” tutupnya.*355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Rabu 02-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #rutan prabumulih
#rutan kelas iib prabumulih
#peringatan hut ri ke-78
#napi perkara korupsi
#dr tedjo
#diusulkan dapat remisi
#david rosehan
#355 warga binaan
Kategori :
Terkait
Selasa 21-07-2026,20:30 WIB
Temui Wako Prabumulih, Kakanwil Ditjenpas Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan dan Pembangunan Bapas
Kamis 30-04-2026,19:34 WIB
Rutan Prabumulih Salurkan Gerobak Usaha Gratis untuk Keluarga Warga Binaan, Dorong Kemandirian Ekonomi
Minggu 22-03-2026,18:16 WIB
Remisi Lebaran 2026 di Rutan Prabumulih, Ini Jumlah Napi yang Dapat Pengurangan Hukuman
Sabtu 27-12-2025,11:37 WIB
Dua Warga Binaan Rutan Prabumulih Terima Remisi Natal 2025, Potongan Hukuman 15 Hari hingga 1 Bulan
Senin 22-12-2025,19:34 WIB
Perkuat Keamanan Nataru, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Apel Siaga Gabungan
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,17:43 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat Menguat, Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Dinilai Jadi Solusi Strategis
Selasa 21-07-2026,15:27 WIB
Petani Padi di Ogan Ilir Terancam Gagal Panen Akibat Kekeringan, Kadin Pertanian OI Engan Ditemui
Selasa 21-07-2026,14:23 WIB
Predator Baru Skutik Sport Indonesia, QJMotor Viento AX180 Siap Goyang Yamaha Aerox 155.
Selasa 21-07-2026,17:56 WIB
Bansos 2026: Ini Langkah Aktivasi IKD Sebelum Daftar Bansos serta Cara Mengajukan Pembaruan Data Desil DTSEN
Selasa 21-07-2026,21:20 WIB
SEA V Cup 2026: Reidel Toiran Rombak Skuad! Fahreza Rakha IN, Reyhan OUT Jelang Hadapi Kamboja
Terkini
Selasa 21-07-2026,21:50 WIB
BMW F800 GS, Motor Adventure Tangguh yang Siap Taklukkan Ribuan Kilometer Perjalanan
Selasa 21-07-2026,21:40 WIB
Wabup Ardani Serahkan Hadiah Lomba Balita Indonesia Tingkat Kabupaten Ogan Ilir 2026
Selasa 21-07-2026,21:30 WIB
Realme GT 7 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Performa Flagship dengan Pilihan Warna IceSense Blue
Selasa 21-07-2026,21:20 WIB
SEA V Cup 2026: Reidel Toiran Rombak Skuad! Fahreza Rakha IN, Reyhan OUT Jelang Hadapi Kamboja
Selasa 21-07-2026,21:10 WIB