PRABUMULIH,PALPOS.ID - Menjelang peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengajukan pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan alias nara pidana (napi) Rutan yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“355 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMd IP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (02/8). Dibeberkannya, dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut 343 diantaranya diusulkan mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan sebanyak 12 warga binaan diusulkan mendapatkan RU 2 (langsung bebas). BACA JUGA:Dewan Desak Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Lift Gedung DPRD Prabumulih “355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu satu diantaranya adalah dr Tedjo yang merupakan napi perkara korupsi,” ujarnya seraya mengatakan biasanya kepastian pemberian remisi baru didapat pada H-1 HUT RI. Lebih lanjut Iin menuturkan, remisi yang diusulkan bagi warga binaan tersebut mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. “Sesuai aturan yang baru menjalani pidana tahun pertama diusulkan remisi 1 bulan, kemudian yang telah 2 tahun menjalani pidana diusulkan 2 bulan dan yang paling tinggi kita usulkan itu 6 bulan,” bebernya. BACA JUGA:5 Warga Terserang DBD, Warga Perumnas Vina Sejahtera Resah Ketika ditanya apakah remisi tersebut merupakan hak narapidana, Iin Valentino membenarkan hal tersebut. Akan tetapi kata Iin, untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. “Memang benar remisi adalah hak warga binaan, tapi tetap harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan seperti minimal telah menjalani tahanan 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan didalam rutan,” tutupnya.*355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Rabu 02-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #rutan prabumulih
#rutan kelas iib prabumulih
#peringatan hut ri ke-78
#napi perkara korupsi
#dr tedjo
#diusulkan dapat remisi
#david rosehan
#355 warga binaan
Kategori :
Terkait
Kamis 20-11-2025,16:03 WIB
Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP
Rabu 05-11-2025,11:03 WIB
Beri Harapan Baru bagi Warga Binaan Putus Sekolah, Rutan Prabumulih Kembangkan Program PKBM
Minggu 03-08-2025,19:08 WIB
Berperilaku Baik, Ratusan Warga Binaan Rutan Prabumulih Dapat Remisi Dasawarsa dan Umum, 15 Orang Langsung Beb
Rabu 04-06-2025,19:32 WIB
Idul Adha 1446 H, BRI Prabumulih Serahkan Sapi Kurban ke Pemkot dan Rutan
Sabtu 24-05-2025,20:54 WIB
Sandy Wiguna Resmi Menjadi Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,17:56 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Intip Potensi 6 Kecamatan Calon Kabupaten Muba Timur
Sabtu 20-12-2025,11:30 WIB
SEA Games 2025: Indonesia Kunci Peringkat Kedua, Raihan Terbaik Sejak 2011.
Sabtu 20-12-2025,11:23 WIB
Sempol Ayam, Jajanan Tradisional yang Tetap Digemari di Tengah Tren Kuliner Modern
Sabtu 20-12-2025,11:17 WIB
Pisang Goreng Coklat Keju, Jajanan Tradisional yang Kian Digemari Generasi Muda
Sabtu 20-12-2025,11:01 WIB
Bakwan, Gorengan Sederhana yang Bertahan di Tengah Perubahan Zaman
Terkini
Sabtu 20-12-2025,20:44 WIB
Zontes ZT125T-V Hadir dengan Teknologi Moge, Skutik 125cc yang Siap Touring
Sabtu 20-12-2025,20:40 WIB
Teknologi PHEV Generasi Baru: Geely Starray EM-i Jadi Ancaman Nyata Jaecoo J7 SHS P.
Sabtu 20-12-2025,18:45 WIB
Nokia Hyper 5G: Desain Kokoh, Performa Futuristik, dan Baterai Jumbo Jadi Simbol Kebangkitan Legenda
Sabtu 20-12-2025,18:31 WIB