PRABUMULIH,PALPOS.ID - Menjelang peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengajukan pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan alias nara pidana (napi) Rutan yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“355 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMd IP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (02/8). Dibeberkannya, dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut 343 diantaranya diusulkan mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan sebanyak 12 warga binaan diusulkan mendapatkan RU 2 (langsung bebas). BACA JUGA:Dewan Desak Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Lift Gedung DPRD Prabumulih “355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu satu diantaranya adalah dr Tedjo yang merupakan napi perkara korupsi,” ujarnya seraya mengatakan biasanya kepastian pemberian remisi baru didapat pada H-1 HUT RI. Lebih lanjut Iin menuturkan, remisi yang diusulkan bagi warga binaan tersebut mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. “Sesuai aturan yang baru menjalani pidana tahun pertama diusulkan remisi 1 bulan, kemudian yang telah 2 tahun menjalani pidana diusulkan 2 bulan dan yang paling tinggi kita usulkan itu 6 bulan,” bebernya. BACA JUGA:5 Warga Terserang DBD, Warga Perumnas Vina Sejahtera Resah Ketika ditanya apakah remisi tersebut merupakan hak narapidana, Iin Valentino membenarkan hal tersebut. Akan tetapi kata Iin, untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. “Memang benar remisi adalah hak warga binaan, tapi tetap harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan seperti minimal telah menjalani tahanan 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan didalam rutan,” tutupnya.*355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Rabu 02-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #rutan prabumulih
#rutan kelas iib prabumulih
#peringatan hut ri ke-78
#napi perkara korupsi
#dr tedjo
#diusulkan dapat remisi
#david rosehan
#355 warga binaan
Kategori :
Terkait
Kamis 30-04-2026,19:34 WIB
Rutan Prabumulih Salurkan Gerobak Usaha Gratis untuk Keluarga Warga Binaan, Dorong Kemandirian Ekonomi
Minggu 22-03-2026,18:16 WIB
Remisi Lebaran 2026 di Rutan Prabumulih, Ini Jumlah Napi yang Dapat Pengurangan Hukuman
Sabtu 27-12-2025,11:37 WIB
Dua Warga Binaan Rutan Prabumulih Terima Remisi Natal 2025, Potongan Hukuman 15 Hari hingga 1 Bulan
Senin 22-12-2025,19:34 WIB
Perkuat Keamanan Nataru, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Apel Siaga Gabungan
Kamis 20-11-2025,16:03 WIB
Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,19:41 WIB
Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel
Rabu 03-06-2026,20:00 WIB
Honda Brio Bekas 2026 Masih Diburu, Harga Mulai Rp88 Jutaan hingga Rp239 Juta
Kamis 04-06-2026,12:01 WIB
Indonesia U-19 vs Timor-Leste U-19! Kemenangan Buka Jalan Garuda Muda ke Semifinal ASEAN 2026.
Rabu 03-06-2026,20:05 WIB
Fitur Canggih Answer Back System dan Cara Mengatur Volume Suaranya
Terkini
Kamis 04-06-2026,19:10 WIB
Bansos 2026: 17 Penyebab PKH Tahap 2 Belum Cair ke KPM, Cek Data Anda Sekarang
Kamis 04-06-2026,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Kabupaten Cukuh Bandak Menguat Seiring Pertumbuhan Penduduk
Kamis 04-06-2026,15:44 WIB
Karhutla Dekat Permukiman Warga, BPBD Muba Berhasil Kendalikan Api dalam Dua Jam
Kamis 04-06-2026,15:41 WIB
Pertamina Genjot Energi Bersih untuk Capai Target Net Zero Emission 2060
Kamis 04-06-2026,15:35 WIB