PRABUMULIH,PALPOS.ID - Menjelang peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengajukan pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan alias nara pidana (napi) Rutan yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
“355 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMd IP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (02/8). Dibeberkannya, dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut 343 diantaranya diusulkan mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan sebanyak 12 warga binaan diusulkan mendapatkan RU 2 (langsung bebas). BACA JUGA:Dewan Desak Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Lift Gedung DPRD Prabumulih “355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu satu diantaranya adalah dr Tedjo yang merupakan napi perkara korupsi,” ujarnya seraya mengatakan biasanya kepastian pemberian remisi baru didapat pada H-1 HUT RI. Lebih lanjut Iin menuturkan, remisi yang diusulkan bagi warga binaan tersebut mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. “Sesuai aturan yang baru menjalani pidana tahun pertama diusulkan remisi 1 bulan, kemudian yang telah 2 tahun menjalani pidana diusulkan 2 bulan dan yang paling tinggi kita usulkan itu 6 bulan,” bebernya. BACA JUGA:5 Warga Terserang DBD, Warga Perumnas Vina Sejahtera Resah Ketika ditanya apakah remisi tersebut merupakan hak narapidana, Iin Valentino membenarkan hal tersebut. Akan tetapi kata Iin, untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. “Memang benar remisi adalah hak warga binaan, tapi tetap harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan seperti minimal telah menjalani tahanan 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan didalam rutan,” tutupnya.*355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Rabu 02-08-2023,19:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #rutan prabumulih
#rutan kelas iib prabumulih
#peringatan hut ri ke-78
#napi perkara korupsi
#dr tedjo
#diusulkan dapat remisi
#david rosehan
#355 warga binaan
Kategori :
Terkait
Rabu 04-06-2025,19:32 WIB
Idul Adha 1446 H, BRI Prabumulih Serahkan Sapi Kurban ke Pemkot dan Rutan
Sabtu 24-05-2025,20:54 WIB
Sandy Wiguna Resmi Menjadi Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih
Jumat 04-04-2025,18:49 WIB
Lebaran 2025, Pengunjung Rutan Prabumulih Meningkat Drastis
Rabu 26-03-2025,18:29 WIB
Kunjungi Rutan Prabumulih, H Arlan Serahkan Hibah Alkes
Jumat 31-01-2025,21:46 WIB
Resmi Jabat Plt Kepala Rutan Prabumulih, Febryanto : Kita Akan Melakukan Mapping dan Koordinasi
Terpopuler
Kamis 17-07-2025,11:39 WIB
Timnas Voli Putra U-16 Indonesia Takluk 0-3 dari Pakistan
Kamis 17-07-2025,17:18 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Mendapat Dukungan Masyarakat Setempat
Kamis 17-07-2025,09:08 WIB
SUV Hybrid Terbaru Chery Tiggo Cross CSH Siap Saingi Suzuki Fronx, Fitur Lebih Lengkap!
Kamis 17-07-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Tana Toraja Kembali Bergulir
Terkini
Kamis 17-07-2025,23:12 WIB
Riset IPSOS: Tren Pilihan UMKM & Brand Lokal dalam Menggunakan Platform E-Commerce
Kamis 17-07-2025,19:29 WIB
Perbandingan Redmi 13x vs Infinix Hot 60i: Mana yang Lebih Unggul di Kelas Harga Rp2-3 Jutaan?
Kamis 17-07-2025,19:00 WIB
Anak Sekolah Makin Semangat, Seragam Gratis Pemkot Prabumulih Bantu Ringankan Beban Orang Tua
Kamis 17-07-2025,18:40 WIB
Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan
Kamis 17-07-2025,18:30 WIB