BATURAJA, PALPOS.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU mengutuk aksi kekerasan yang dialami wartawan media online di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka bernama Johan Julian.
Aksi kekerasan itu sendiri dialami Kabiro Majalengka dari media online analisaglobal.com tersebut pada Kamis (3/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun oleh redaksi media analisaglobal.com melalui saudara dan rekan korban yaitu M Ali, saat itu ada orang mengetuk pintu rumah korban, dan ketika dibuka orang tersebut langsung mengayunkan goloknya hingga mengenai kepala korban, dan si pelaku langsung lari.
“Korban saat ini sudah ada di Puskesmas Malausma, dan alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik. Adapun dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan mendapatkan 9 jahitan,” jelas M Ali.
M Ali menerangkan, kejadian tersebut diduga dipicu oleh karena korban sehabis melakukan tugasnya selaku wartawan melakukan konfirmasi ke salah satu proyek pekerjaan untuk melakukan kontrol sosial, dan berdampak dengan kejadian pembacokan.
"Terkait hal tersebut, identitas pelaku sudah kami kantongi dan kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Polsek Malausma," terangnya.
Menyikapi hal ini, Ketua PWI OKU, Muhammad Wiwin mengaku, pihaknya prihatin dengan adanya aksi kekerasan terhadap insan pers tersebut.
Untuk itu kata Wiwin, pihaknya mendesak agar aparat kepolisian setempat mengusut tuntas peristiwa ini dan menangkap para pelakunya. Siapapun itu.
Di era keterbukaan informasi seperti saat ini lanjut Wiwin, tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab. "Saya berharap jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 40/1999 dan peraturan turunannya," tegasnya.
Sementara Dewan Penasehat PWI OKU, Leni Juwita menambahkan sangat menyayangkan dengan adanya aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut.
"Apabila musibah ini dialami korban saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan, maka ini sangat memprihatinkan. Sebab apabila tidak terima dengan pemberitaan maka ada hak jawab yang bisa digunakan. Bahkan bisa mengadu ke dewan pers atau melakukan somasi terhadap isi pemberitaan yang dinilai merugikan pihak-pihak yang tidak terima," kata Leni.
Terhadap korban pembacokan Leni menyarankan agar segera melaporkan tindakan kriminal ini ke aparat penegak hukum supaya bisa diusut tuntas. (*)