ASN dan PPPK Siap-siap! Presiden Akan Umumkan Kenaikan Gaji pada 16 Agustus 2023

Jumat 11-08-2023,21:49 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Sementara muncul berbagai prediksi mengenai kenaikan gaji PNS, belum ada kepastian mengenai persentase kenaikan tersebut. 

Beberapa prediksi menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS bisa mencapai 7 persen. 

Namun, ada juga prediksi yang lebih drastis, menyatakan bahwa gaji PNS akan naik hingga 10 kali lipat dengan penerapan sistem gaji tunggal (single salary), yang akan menghilangkan tunjangan-tunjangan terpisah.

Namun, keputusan mengenai persentase kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 masih menanti pengumuman lebih lanjut.

Gaji ASN dan PNS Tahun 2023

Saat ini, besaran gaji ASN untuk tahun 2023 masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. 

Besaran gaji ASN tahun 2023 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500

Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000

Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000

Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Dengan perubahan yang dinantikan, ASN dan PPPK dapat mengantisipasi dampak positif kenaikan gaji ini untuk kehidupan dan kesejahteraan mereka pada tahun mendatang.***

Kategori :