PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sebanyak 328 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi kemerdekaan RI.
Bahkan 9 diantara napi yang mendapatkan remisi tersebut, dapat tersenyum bahagia pasalnya, napi tersebut langsung menghirup udara segar alias langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan Amd IP SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH ketika dikonfirmasi usai acara penyerahan remisi, di rutan prabumulih Kamis (17/8), membenarkan adanya pemberian remisi tersebut.
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Lantik Komisioner KPAD Sumsel Periode 2023-2028
"Total yang menerima remisi sebanyak 328 orang, sementara yang langsung bebas sebanyak 9 orang," ungkap David Rosehan.
Dikatakannya, remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan (30 hari) sampai 6 bulan. "Pemberian remisi sudah seduai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi bagi napi rutan Prabumulih secara simbolis diserahkan oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, di lapangan upacara Rutan Prabumulih.
BACA JUGA:Gunung Sampah TPA Sukawinatan Terbakar
Hadir dalam acara tersebut, dihadiri wawako H Andriansyah Fikri, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, Kepala BNN AKBP Pauzia SP, Inspektur H Indra Bangsawan SH MM.
Hadir pula Ketua dan wakil ketua TP PKK Prabumulih, Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu dan Hj Reni Indyani SKM MSi.*