MUARA ENIM, PALPOS.ID - Berdasarkan proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, sebanyak 140 orang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut anggota KPU Muara Enim Divisi Teknis Penyelenggaraan Juztilka Hariani, menjelaskan sebab musabab ratusan bacaleg itu dinyatakan TMS adalah karena masalah dokumennya tidak lengkap. Dari 730 bacaleg yang kita vermin, sebanyak 140 di antaranya berstatus TMS. Sedangkan selebihnya 590 dinyatakan MS.
“Jadi yang berstatus TMS sebanyak 140 orang itu tidak bisa lagi perbaiki, yang bisa diperbaiki hanya yang berstatus MS sebanyak 590 orang. Sebab masa perbaikan 140 orang tersebut sudah lewat,” jelas Juztilka, Minggu (20/8).
Menurut dia, hasil dari proses vermin bacaleg ini bisa dikatakan belum final. Karena pada tanggal 19 sampai 23 Agustus mendatang ada masa Pergantian Calon TMS Tanggapan masyarakat. Nah, dalam proses ini, parpol pengusung masih bisa mengubah nomor urut bacaleg, menggeser dapil, mengganti orang, sampai memperbaiki berkas.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 serta keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023. “Jadi bisa dilakukan perubahan seperti nomor urut, pindah dapil, orang dan sampai perbaikan berkas,” ujarnya.
Adapun tahapan DCS, sambung Juztilka, pada tanggal 19 - 23 Agustus Pengumuman DCS, 19 - 28 Agustus Tanggapan Masyarakat, 14 - 20 September Pengajuan Pengganti Calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 21 - 23 September Verifikasi Pengajuan Pengganti calon TMS hasil Tanggapan Masyarakat, 24 September - 3 Oktober Pencerahan Rancangan DCT, 4 Oktober - 3 November Penyusunan dan penetapan DCT dan 4 November Pengumuman DCT.