Potensi Mendunia Calon Provinsi Sulawesi Timur: Refleksi Pemekaran Sulawesi Tengah yang Gagal Lolos PP 78

Senin 21-08-2023,07:00 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

SULTIM, PALPOS.ID - Proses pemekaran wilayah di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. 

Meski banyak usulan pemekaran berhasil meraih persetujuan, kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tidak selalu terpenuhi. 

Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah usulan pemekaran wilayah Sulawesi Timur yang berpotensi mendunia, tetapi gagal lolos syarat dalam PP 78 Tahun 2007.

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Mengapa Sulawesi Timur tidak Termasuk ?

Wilayah Sulawesi Timur, yang mencakup Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una, telah lama menjadi sorotan dalam wacana pemekaran. 

Usulan untuk membentuk Provinsi baru dengan nama Sulawesi Timur memicu diskusi tentang potensi yang dimiliki wilayah tersebut.

Sulawesi Timur memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang melimpah.

BACA JUGA:Profil dan Potensi 7 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Wilayah ini kaya akan tambang mineral seperti nikel, emas, dan bauksit, serta memiliki potensi pertanian, perikanan, dan pariwisata yang menjanjikan. 

Keberadaan pelabuhan laut alami dan akses strategis juga mendukung perkembangan sektor perdagangan dan industri.

Salah satu kekayaan Sulawesi Timur adalah keragaman budaya dan warisan sejarahnya. 

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Kotawaringin Raya Pemekaran Kalteng Gagal Lolos PP 78

Berbagai suku dan etnis tinggal bersama dalam harmoni, membentuk lanskap budaya yang kaya dan beragam. 

Keberagaman ini menjadi potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya dan pelestarian warisan lokal.

Meski memiliki potensi yang menjanjikan, usulan pemekaran wilayah Sulawesi Timur menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PP 78 Tahun 2007. 

Kategori :