Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
BACA JUGA:Wajah Baru Underpass Simpang Patal – Pusri Setelah Dilakukan Perbaikan
"Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,"imbuh Anggoro.
Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.
Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Wow! Ternyata Dito Arieotedjo Tak Perlu Media Untuk Sosialisasi Program Partainya
“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Selatan yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung.
“baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJamsostek agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek,” imbuhnya
Faisal mengatakan, Risiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui.
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya, ," katanya.**