Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Jumat 25-08-2023,22:03 WIB
Reporter : Oma Ina
Editor : Adetia

PALEMBANG, PALPOS.ID - BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan nasional. Layanan kesehatan tersebut meliputi berobat jalan, rawat inap sampai operasi.

Sama seperti asuransi kesehatan swasta, BPJS Kesehatan hanya melayani beberapa jenis operasi saja. Tidak semua jenis operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 28 Tahun 2014, berikut daftar operasi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Hati-Hati ISPA dan Diare Mengancam, Kadinkes Bagikan Tips Untuk Mengantisipasi

1. Operasi akibat kecelakaan

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang akibatkan luka)

4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (Operasi yang dilakuan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

BACA JUGA:Menghindari Serangan Jantung dengan 7 Cara Hidup Sehat yang Efekti

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti  prosedur yang berlaku.

Jika telah dilakukan sesuai prosedur, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya operasi serta perawatan yang dijalankan. 

1. Pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

2. Jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. 

Kategori :