PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Risma Damayanti (54), terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan sementara Polres Prabumulih.
Gara-garanya, warga Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini, melakukan penipuan terhadap Joko Suranto alias Joko (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Oknum ASN tersebut menjanjikan dapat memasukan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih serta akan menerima SK PNS pada Juli 2023. BACA JUGA:Miris ! Ibu Muda di OKI Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri Untuk dapat memuluskan menjadi PNS itu, Risma Damayanti meminta uang Rp35 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Hingga akhirnya korban melaporkan persoalan itu ke Polres Prabumulih. BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrK ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN tersebut. “Oknum ASN tersebut sudah kami tahan sejak 14 Agustus 2023 yang lalu dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Prabumulih,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan. Ketika ditanya mengenai kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim menuturkan aksi penipuan dengan modus dapat memasukan menjadi PNS oleh tersangka itu bermula saat tersangka mendatangi korban pada April 2022 lalu. BACA JUGA:ODGJ Tewas, Diduga Tabrak Lari “Saat itu tersangka meminta uang dengan total Rp35 juta,” tuturnya. Lebih lanjut perwira jebolan Akademi kepolisian ini menuturkan, karena perbuatan itu oknum ASN tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. *Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi
Senin 28-08-2023,20:34 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #seorang oknum asn
#risma damayanti
#pemkot prabumulih
#pemkot prabumulih
#kasat reskrim
#kapolres prabumulih
#janji bisa loloskan
#jadi pns
#iptu mas suprayitno
#ditahan polisi
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Senin 28-08-2023,20:34 WIB
Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi
Kamis 22-09-2022,13:05 WIB
Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:08 WIB
Skutik Unik dari Thailand, GPX DX1 Tampil Futuristik Mirip Motor Listrik.
Senin 16-03-2026,11:15 WIB
Lawan Baru Land Cruiser Prado! Denza B5 Siap Meluncur di Indonesia
Senin 16-03-2026,12:26 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Manchester United Tumbangkan Aston Villa 3-1!
Senin 16-03-2026,12:45 WIB
Hasil Liga Serie A: AC Milan Kalah 0-1 dari Lazio, Terancam Dikejar Rival.
Senin 16-03-2026,10:57 WIB
MPV Murah 7 Penumpang! Nissan Gravite Meluncur Bisa Ganggu Dominasi Avanza
Terkini
Senin 16-03-2026,19:50 WIB
Forkopimda OKI Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idul Fitri
Senin 16-03-2026,19:46 WIB
Yamaha Zuma 125 Tampil Garang, Skutik Bergaya Adventure dengan Mesin Irit dan Fitur Modern
Senin 16-03-2026,19:44 WIB
Honda City RS 2001 Dulu Diremehkan, Kini Jadi Buruan di Pasar Mobil Bekas
Senin 16-03-2026,19:40 WIB
Wabup Ardani Hadiri Peringatan Hari Guru Ngaji BKPRMI, Serahkan Bansos untuk Para Pengajar Al-Qur’an
Senin 16-03-2026,19:38 WIB