PRABUMULIH,PALPOS.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Risma Damayanti (54), terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan sementara Polres Prabumulih.
Gara-garanya, warga Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini, melakukan penipuan terhadap Joko Suranto alias Joko (53), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Oknum ASN tersebut menjanjikan dapat memasukan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih serta akan menerima SK PNS pada Juli 2023. BACA JUGA:Miris ! Ibu Muda di OKI Hilangkan Nyawa Bayinya Sendiri Untuk dapat memuluskan menjadi PNS itu, Risma Damayanti meminta uang Rp35 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Hingga akhirnya korban melaporkan persoalan itu ke Polres Prabumulih. BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang Parkir, Seorang Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Sopir dan Rusak Mobil Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrK ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN tersebut. “Oknum ASN tersebut sudah kami tahan sejak 14 Agustus 2023 yang lalu dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Prabumulih,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan. Ketika ditanya mengenai kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim menuturkan aksi penipuan dengan modus dapat memasukan menjadi PNS oleh tersangka itu bermula saat tersangka mendatangi korban pada April 2022 lalu. BACA JUGA:ODGJ Tewas, Diduga Tabrak Lari “Saat itu tersangka meminta uang dengan total Rp35 juta,” tuturnya. Lebih lanjut perwira jebolan Akademi kepolisian ini menuturkan, karena perbuatan itu oknum ASN tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. *Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi
Senin 28-08-2023,20:34 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #seorang oknum asn
#risma damayanti
#pemkot prabumulih
#pemkot prabumulih
#kasat reskrim
#kapolres prabumulih
#janji bisa loloskan
#jadi pns
#iptu mas suprayitno
#ditahan polisi
#akbp witdiardi sik mh
Kategori :
Terkait
Senin 28-08-2023,20:34 WIB
Janji Bisa Loloskan Jadi PNS, Seorang Oknum ASN Ditahan Polisi
Kamis 22-09-2022,13:05 WIB
Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,11:32 WIB
Gelapkan Setoran Omzet Rp505 Juta, NGP Kasir Salon Kecantikan Ditahan Polres Prabumulih
Selasa 27-01-2026,11:26 WIB
AFC Futsal Asian Cup 2026: Jadwal Indonesia vs Korea Selatan, Kirgistan, dan Irak.
Selasa 27-01-2026,14:39 WIB
HEBOH! Pekarangan SD di OKI Jadi Tempat Penyimpanan Solar, Kepala Desa Terkesan Buang Badan
Selasa 27-01-2026,18:24 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Balanipa, Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal
Selasa 27-01-2026,12:21 WIB
Tak Lekang Zaman! Honda Super Cub C125 2026 Dapat Warna Baru dan Fitur ABS
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:30 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Terus Berkontribusi bagi Pembangunan
Selasa 27-01-2026,20:10 WIB
Sekda Edward Candra Ikuti Rakor Inflasi, Pemerintah Daerah Diminta Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
Selasa 27-01-2026,20:00 WIB
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Akan Dibangun Permanen, Gunakan Dana APBN
Selasa 27-01-2026,19:50 WIB
Preemtif: Sat Binmas Polres OKI Datangi Pengadilan Agama dan Dua Instansi Lainnya!
Selasa 27-01-2026,19:40 WIB