Setahun Buron, Pencuri Kabel PT Minanga Ogan Diciduk Polisi

Senin 28-08-2023,22:07 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun, Dedi Suwandi (34), pelaku pencurian kabel tembaga di gudang PT Perkebunan Minanga Ogan di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil ditangkap oleh Resmob Singa Ogan Polres setempat.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Omi, Resmob Singa Ogan berhasil menangkap pelaku yang berdomisili di Jalan Gotong Royong Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, menjelaskan kronologi kejadian pada Selasa 09 Agustus 2022 sekitar pukul 08:00 WIB, terjadi pencurian di PT tersebut yang melibatkan pelaku Dedi Suwandi dan temannya, AL Majid.

Saat ini, AL Majid tengah menjalani hukuman dalam kasus terpisah dengan nomor berkas LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

“Para pelaku, Dedi dan Al Majid melakukan pencurian barang milik PT Minanga Ogan berupa kabel power berbahan tembaga dengan panjang sekitar 30 meter yang terletak di rak dalam gudang PT Perkebunan Minanga Ogan. Gudang tersebut tidak memiliki pintu dan pelaku Al Majid naik ke rak tersebut menggunakan tangga besi yang sudah ada di sana,” jelas Kasi Humas, Senin (28/08).

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa Al Majid kemudian memotong kabel tersebut menggunakan tang potong miliknya.

Setelah berhasil memotong kabel, Dedi langsung menyeret kabel tersebut ke hutan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

“Setelah keduanya selesai membawa kabel tembaga ke dalam hutan, mereka menyimpan barang curian tersebut di rumah Al Majid. Keesokan harinya, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual oleh Al Majid kepada temannya di Desa Terusan seharga Rp 1,8 juta. Dedi mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu, 26 Agustus 2023, anggota kepolisian Mapolres OKU berhasil mengetahui keberadaan Dedi di Desa Sungai Baung, Kabupaten OKI.

Tim Resmob Singa Ogan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. “Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum,” akhirnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait