Jadi kalau perusahaan itu memang benar-benar ingin melakukan kegiatan atau aktivitas pertambangan silahkan namun sesuai aturan yang ada, dimana mulai dari hak-hak masyarakat baik kompensasi dan sebagainya harus diberikan, tegasnya.
Kenapa terjadi hal-hal seperti ini karena sejak hadirnya perusahan itu, tidak ada itikad baik kepada masyarakat maupun Pemerintah Desa.
Bahkan kesepakatan yang telah ada bersama pemerintah Kabupaten Banyuasin dan dijanjikan oleh pihak perusahaan sendiri untuk menyetop smentara semua aktivitas, ternyata hal itu juga dilanggar oleh pihak perusahaan.
Dan untuk itu sekarang kami hanya menunggu semua keputusan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin sesuai janji pak Wabub tadi, namun apabila pihak perusahaan terus berlanjut sebelum ada keputusan, kesepakatan dan kesepahaman dengan warga Desa Paldas, maka kami pasti akan menolak lebih keras lagi, tutupnya.*