3.6 kg BB Ganja Asal Empat Lawang Dimusnakan, Tersangka Terancam 20 Tahun Pidana

Rabu 30-08-2023,17:00 WIB
Reporter : Yati
Editor : Adetia

"Tersangka sendiri tidak mengenal orang dimaksud karena menurutnya orang tersebut yang akan menemui tersangka di Jalan Kemang (lokasi penangkapan)," jelasnya.

Namun belum sempat bertemu dengan orang dimaksud tersangka sudah lebih dahulu ditangkap. "Kita juga masih melakukan penyelidikan siapa orang dimaksud dan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja tersebut," terangnya.

Dari pengakuan tersangka sendiri dirinya hanya diminta mengantar dan  menyerahkan BB tersebut kepada orang yang akan menemuinya.

"Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp1,5 juta setelah mengantarkan BB tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:Eksplorasi Pesona Wisata Kota Malang, Perpaduan Keindahan Alam dan Budaya yang Memukau

Sementara itu, selain berhasil ungkap kasus narkotika golongan I jenis ganja, pada Juli 2023 Sat Narkoba Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ekstasi dari dua orang tersangka. 

Keduanya  Aprialdi alias Endong (28), warga Jalan H Matnur Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, dan Diki Chandra (21), warga Jalan Nelayan Gang Sepakat Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Rumbai -Riau.

Dari keduanya diamankan BB narkotika jenis Ekstasi warna hijau merek Porsche sejumlah 298 butir.*

Kategori :