Buron Sebulan, Pencuri Kabel PT GPEC Berhasil Dibekuk

Kamis 31-08-2023,13:55 WIB
Reporter : Febi
Editor : Adetia

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah menjadi buronan sebulan lebih, akhirnya Hendra Saputra (23) warga Dusun II, Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berhasil dibekuk dikediamannya karena mencuri kabel induk di Area Pos 9 GPEC PT Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/8) sekitar pukul 18.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 06.06 WIB. Pada saat itu, berawal pelapor Apriansyah (39) Security PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd (PT GPEC) melaksanakan patroli rutin di areal perusahaan.

Ketika melintas dilokasi kejadian, pelapor melihat ada tiga potong kabel induk yang sudah tergeletak didekat gulungan kabel yang sudah terpotong, satu buah gunting potong dan ada tiga orang pelaku yang sedang bersembunyi dibalik gulungan kabel. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Terbesar Milik Pengusaha Indonesia

Melihat hal tersebut pelapor langsung menghubungi Noprizal selaku Danru Security dan Chift Security melaporkan perihal temuannya.

Mendengar pelapor melaporkan temuan tersebut sontak para pelaku melarikan diri sambil membawa satu buah gunting potong.

Atas kejadian tersebut korban (PT GPEC) mengalami kerugian sekitar Rp20.820.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

BACA JUGA:Potensi Mendunia Kabupaten Sintang, Opsi Calon Ibu Kota Provinsi Kapuas Raya Pemekaran Kalimantan Barat

Usai mendapatkan laporan, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH bersama Team Tarantula untuk melakukan penyelidikan. Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat persembunyiannya dan langsung dilakukan penangkapan serta langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku pencuri kabel milik PT GPEC, yang merupakan kawanan Pencuri.

"Sedangkan rekan-rekannya sudah tertangkap duluan dan sekarang sedang proses hukum. Adapun barang bukti yang diamankan satu potong kabel panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)," terang Pamris, Kamis (31/8).*

Kategori :