PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melakukan penahanan terhadap Muksona tersangka kasus dugaan korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong) program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Prabumulih tahun anggaran 2020-2022.
Penahanan dilakukan setelah Kabid Pemberdayaan Masyarakat Miskin (PMM) ini menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidsus, pada Kamis (31/8) mulai pukul 15.45 WIB hingga pukul 17.15 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi ini langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH dan Kasi PB3R Faisal Basni SH mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari. “Tadi tersangka kita jemput paksa di RSMH Palembang terkait kasus dugaan korupsi e-warong Kemensos RI melalui Dinsos Prabumulih,” ungkap Ridho seraya mengatakan penahanan dilakukan lantaran tersangka sempat mangkir dari panggilan alias tidak kooperatif. Masih kata Ridho, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mempercepat proses hukumnya. BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Wako, Warga Prabumulih Ramai Perbincangkan Siapa Calon Pj Pengganti Ridho “Meskipun menggunakan kursi roda, tersangka MS dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di RSMH maupun dokter dari RSUD PRabumulih,” bebernya. Lebih lanjut Kasi Intel menegaskan, karena perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 8, 9 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang_undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. BACA JUGA:Horee! 30 Agustus 2023 Tol Indralaya - Prabumulih Dioperasikan Tanpa Tarif (Gratis) Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial dan rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta laptop. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan tersebut. BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PPK dan PPS, Ketua KPU Prabumulih : Kalau Tidak Bisa Dibina Kita Ganti Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga penerima manfaat, sejumlah ASN di dinas sosial Prabumulih termasuk kepala dinas dan juga memeriksa tersangka. Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik Kejari Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Muksonah sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023 yang lalu.*Korupsi Dana E-Warong, Kabid PMM Dinsos Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 31-08-2023,19:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #terancam 20 tahun penjara
#rutan kelas iib prabumulih
#roy riady sh mh
#m ridho saputra sh
#korupsi dana e-warong
#kasi intelijen
#kajari prabumulih
#kabid pmm
#dinsos prabumulih
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,20:17 WIB
PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH
Jumat 04-04-2025,18:49 WIB
Lebaran 2025, Pengunjung Rutan Prabumulih Meningkat Drastis
Jumat 10-05-2024,18:48 WIB
Heboh! Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di WC
Rabu 27-03-2024,17:35 WIB
Horee!! Ratusan Napi Rutan Kelas IIB Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Jumat 09-02-2024,18:49 WIB
Dinsos Prabumulih Makamkan Jenazah Penyandang Disabilitas yang Ditemukan Membusuk di Kontrakan
Terpopuler
Selasa 27-05-2025,16:15 WIB
Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, JPU Beberkan Alur Fee Proyek
Selasa 27-05-2025,10:29 WIB
IceSense Design: Teknologi Pendingin Berbasis Graphene yang Ubah Standar Panas Smartphone
Selasa 27-05-2025,11:17 WIB
Gerebek Rumah Kosong di Tanjung Raja Polisi Amankan Pengedar, Sita 217 Gram Sabu dan 101 Butir Inex *Amankan S
Selasa 27-05-2025,10:49 WIB
TC Timnas di Bali Dimulai! 23 Pemain Gabung, Jelang Lawan China & Jepang
Selasa 27-05-2025,15:08 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Sumba Timur Barat Sebagai Penyeimbang Pembangunan Wilayah
Terkini
Selasa 27-05-2025,21:25 WIB
ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI
Selasa 27-05-2025,21:19 WIB
Ogan Ilir Kembali Raih WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan Tahun 2024
Selasa 27-05-2025,21:12 WIB
Power That Never Stop: 2025 Flagship Killer, realme GT 7 Series Resmi Diluncurkan Secara Global di Paris
Selasa 27-05-2025,21:02 WIB
Ditjen AHU Siap Kawal Regulasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan
Selasa 27-05-2025,20:52 WIB