PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melakukan penahanan terhadap Muksona tersangka kasus dugaan korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong) program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Prabumulih tahun anggaran 2020-2022.
Penahanan dilakukan setelah Kabid Pemberdayaan Masyarakat Miskin (PMM) ini menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidsus, pada Kamis (31/8) mulai pukul 15.45 WIB hingga pukul 17.15 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi ini langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH dan Kasi PB3R Faisal Basni SH mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari. “Tadi tersangka kita jemput paksa di RSMH Palembang terkait kasus dugaan korupsi e-warong Kemensos RI melalui Dinsos Prabumulih,” ungkap Ridho seraya mengatakan penahanan dilakukan lantaran tersangka sempat mangkir dari panggilan alias tidak kooperatif. Masih kata Ridho, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mempercepat proses hukumnya. BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Wako, Warga Prabumulih Ramai Perbincangkan Siapa Calon Pj Pengganti Ridho “Meskipun menggunakan kursi roda, tersangka MS dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di RSMH maupun dokter dari RSUD PRabumulih,” bebernya. Lebih lanjut Kasi Intel menegaskan, karena perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 8, 9 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang_undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. BACA JUGA:Horee! 30 Agustus 2023 Tol Indralaya - Prabumulih Dioperasikan Tanpa Tarif (Gratis) Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial dan rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta laptop. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan tersebut. BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PPK dan PPS, Ketua KPU Prabumulih : Kalau Tidak Bisa Dibina Kita Ganti Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga penerima manfaat, sejumlah ASN di dinas sosial Prabumulih termasuk kepala dinas dan juga memeriksa tersangka. Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik Kejari Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Muksonah sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023 yang lalu.*Korupsi Dana E-Warong, Kabid PMM Dinsos Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 31-08-2023,19:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #terancam 20 tahun penjara
#rutan kelas iib prabumulih
#roy riady sh mh
#m ridho saputra sh
#korupsi dana e-warong
#kasi intelijen
#kajari prabumulih
#kabid pmm
#dinsos prabumulih
Kategori :
Terkait
Senin 01-12-2025,18:00 WIB
Dinsos Prabumulih Tangani 47 ODGJ Sepanjang 2025
Kamis 20-11-2025,16:03 WIB
Resmi MoU Program LCC, Rutan Prabumulih Permudah Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat dan WBP
Senin 19-05-2025,20:17 WIB
PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH
Jumat 04-04-2025,18:49 WIB
Lebaran 2025, Pengunjung Rutan Prabumulih Meningkat Drastis
Jumat 10-05-2024,18:48 WIB
Heboh! Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di WC
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,17:44 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut
Rabu 03-12-2025,18:20 WIB
Realme 15 5G Hadir dengan Kamera 50 MP + 8 MP Ultra-wide Berbasis OIS, Makin Stabil dan Tajam
Rabu 03-12-2025,18:10 WIB
Realme Watch 5 Hadir dengan Baterai 460 mAh, Tahan Hingga 16 Hari Pemakaian
Rabu 03-12-2025,16:48 WIB
Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu
Terkini
Kamis 04-12-2025,11:51 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak PITI Sumsel Kembali Aktif di Kegiatan Sosial dan Pembinaan Umat
Kamis 04-12-2025,11:36 WIB
Bank Sumsel Babel Turut Serta dalam Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kamis 04-12-2025,11:30 WIB
23 Truk Logistik Diberangkatkan Pemprov Sumsel untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Kamis 04-12-2025,11:24 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Arsenal Kalahkan Brentford 2-0, Mantap di Puncak Klasemen.
Kamis 04-12-2025,11:19 WIB