PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melakukan penahanan terhadap Muksona tersangka kasus dugaan korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong) program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Prabumulih tahun anggaran 2020-2022.
Penahanan dilakukan setelah Kabid Pemberdayaan Masyarakat Miskin (PMM) ini menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidsus, pada Kamis (31/8) mulai pukul 15.45 WIB hingga pukul 17.15 WIB. Selanjutnya, tersangka kasus korupsi ini langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH dan Kasi PB3R Faisal Basni SH mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari. “Tadi tersangka kita jemput paksa di RSMH Palembang terkait kasus dugaan korupsi e-warong Kemensos RI melalui Dinsos Prabumulih,” ungkap Ridho seraya mengatakan penahanan dilakukan lantaran tersangka sempat mangkir dari panggilan alias tidak kooperatif. Masih kata Ridho, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mempercepat proses hukumnya. BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan Wako, Warga Prabumulih Ramai Perbincangkan Siapa Calon Pj Pengganti Ridho “Meskipun menggunakan kursi roda, tersangka MS dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan di RSMH maupun dokter dari RSUD PRabumulih,” bebernya. Lebih lanjut Kasi Intel menegaskan, karena perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 8, 9 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang_undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. BACA JUGA:Horee! 30 Agustus 2023 Tol Indralaya - Prabumulih Dioperasikan Tanpa Tarif (Gratis) Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial dan rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta laptop. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan tersebut. BACA JUGA:Evaluasi Kinerja PPK dan PPS, Ketua KPU Prabumulih : Kalau Tidak Bisa Dibina Kita Ganti Saksi yang diperiksa mulai dari keluarga penerima manfaat, sejumlah ASN di dinas sosial Prabumulih termasuk kepala dinas dan juga memeriksa tersangka. Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik Kejari Prabumulih menetapkan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Muksonah sebagai tersangka pada 21 Agustus 2023 yang lalu.*Korupsi Dana E-Warong, Kabid PMM Dinsos Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 31-08-2023,19:14 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #terancam 20 tahun penjara
#rutan kelas iib prabumulih
#roy riady sh mh
#m ridho saputra sh
#korupsi dana e-warong
#kasi intelijen
#kajari prabumulih
#kabid pmm
#dinsos prabumulih
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,20:17 WIB
PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH
Jumat 04-04-2025,18:49 WIB
Lebaran 2025, Pengunjung Rutan Prabumulih Meningkat Drastis
Jumat 10-05-2024,18:48 WIB
Heboh! Tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih Ditemukan Tewas Tergantung di WC
Rabu 27-03-2024,17:35 WIB
Horee!! Ratusan Napi Rutan Kelas IIB Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi
Jumat 09-02-2024,18:49 WIB
Dinsos Prabumulih Makamkan Jenazah Penyandang Disabilitas yang Ditemukan Membusuk di Kontrakan
Terpopuler
Kamis 16-10-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan 14 Kabupaten dan Kota Baru Dianggap Sebagai Solusi
Jumat 17-10-2025,11:20 WIB
Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas dan Kredibilitas Serta Reputasi Brand Nasional
Kamis 16-10-2025,14:50 WIB
Piala Dunia U-20 2025: Argentina Tantang Maroko di Final
Kamis 16-10-2025,15:01 WIB
Direktur Umum Aktif PDAM Tirta Musi Tumbang, 3 Calon Baru Dinyatakan Lolos Seleksi UKK
Kamis 16-10-2025,12:48 WIB
Honda Rilis NWF125 Gulf Blue, Motor Matik Retro 125 cc yang Bikin Fazzio Waspada
Terkini
Jumat 17-10-2025,11:45 WIB
Gaya Balap Gurun! Honda Tornado 300 SE 2026 Hadir dengan Desain Ala CRF Dakar
Jumat 17-10-2025,11:36 WIB
Dongkrak Pertanian Sumsel, Gubernur Herman Deru Resmikan Dua PLTS Irigasi di Muara Enim
Jumat 17-10-2025,11:32 WIB
Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Jumat 17-10-2025,11:29 WIB
Hadapi Piala Dunia U-17 2025, Nova Arianto Fokus Mental dan Formasi Tiga Bek
Jumat 17-10-2025,11:25 WIB