Sebab, luas Pulau Kalimantan hanya kalah dari Greenland Denmark dengan luas wilayah 2.130.800 kilometer persegi, dan Pulau Papua dengan luas wilayah 785.753 kilometer persegi.
Meskipun dari seluruh luas Pulau Kalimantan itu hanya 73 milik Indonesia. Sedangkan 26 persen luas pulau milik Malaysia, dan 1 persen milik Brunei Darussalam.
Diketahui saat ini di Pulau Kalimantan terdapat 5 provinsi. Yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Akan tetapi, karena provinsi yang ada masih sangat luas wilayahnya, sehingga muncul usulan pembentukan 6 provinsi baru.
Bahkan, selain pemekaran provinsi, juga ada usulan pemekaran sejumlah kabupaten di Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan tersebut.
Karena alasan untuk pemerataan pembangunan serta memangkas rentang kendali birokrasi pelayanan pemerintahan.
Adapun 6 usulan pembentukan provinsi baru pemekaran provinsi di Pulau Kalimantan tersebut, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Terbesar Milik Pengusaha Indonesia
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Intip Potensi SDA Mulai Migas Hingga Tambang Emas
1. Provinsi Kalimantan Tenggara atau Provinsi Kaltara
Usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara pemekaran gabungan 2 provinsi yakni Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Setidaknya ada 5 kabupaten bakal bergabung dengan provinsi DOB yakni Provinsi Kalimantan Tenggara atau Provinsi Kaltara tersebut.
Kelima kabupaten dimaksud, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Penajam, dan Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan untuk rencana ibukota Provinsi Kalimantan Tenggara sendiri akan berada di Kabupaten Kotabaru.