Diketahui, Nusa Utara merupakan sebutan bagi kawasan pulau-pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro tersebut.
Kemudian, Nusa Utara merujuk gugus kawasan kabupaten berjejer di batas utara Indonesia. Dimana, kawasan ini berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik dan Negara Filipina.
Ada empat ikatan karakteristik kawasan yang tidak dipisahkan satu sama lain dari wilayah Kabupaten-kabupaten bakal memisahkan diri dari Provinsi Sulut tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Ketiga wilayah kabupaten ini merupakan gugus batas membentengi NKRI di wilayah terluar paling utara Indonesia.
2. Ketiga wilayah kabupaten ini memiliki corak wilayah kepulauan berbasis kepulauan dan maritim.
3. Ketiga wilayah kabupaten ini terletak di jalur “pacific ring of fire” atau jalur cincin api pasifik yang rawan bencana.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tambang Emas Terbesar Milik Pengusaha Indonesia
4.Ketiga wilayah kabupaten ini memiliki jejak historis wilayah dan ikatan sosiokultur yang erat satu dengan lainnya.
Dalam sejarahnya, calon Provinsi Nusa Utara memiliki posisi penting pada abad pertengahan karena menjadi penghubung antara Maluku di Timur dan Filipina di Utara.
Bahkan, istilah Nusa Utara sendiri sudah dikenal sejak zaman kolonial Belanda, dengan produk unggulan yakni pertanian, perikanan dan kelautan.
Dimana, produk pertanian di Nusa Utara ini berupa minyak kelapa, kopra, cengkeh, dan pala. Jadi bisa dipastikan calon provinsi Nusa Utara bisa mandiri jika menjadi daerah otonomi baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Intip Potensi SDA Mulai Migas Hingga Tambang Emas