90 Persen Reklame di OKU Ilegal

Kamis 07-09-2023,17:02 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat bahwa hingga saat ini 90 persen reklame yang ada di wilayah itu tidak memiliki izin alias ilegal.

"Hingga sekarang hanya ada enam pelaku usaha yang memperoleh izin untuk memasang reklame. Sementara yang lainnya tidak," ungkap Kepala DPMPTSP OKU, Imron Husni, yang diwakili oleh Penata Perizinan Ahli Muda, Deny Virgo, Kamis (7/9).

Deny menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2007, setiap reklame diharuskan memiliki izin.

Deny menambahkan, dalam konteks izin reklame di Kabupaten OKU ini, banyak pelaku usaha hanya fokus pada pembayaran pajak reklame tanpa memprioritaskan pengajuan izin terlebih dahulu.

Mengingat hal itu kata dia, pihaknya sangat menyayangkan bahwa banyak pelaku usaha cenderung mengabaikan kewajiban mengurus izin reklame sebelum memulai promosi melalui reklame tersebut.

Dia menegaskan, kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pelaku usaha adalah menganggap bahwa yang penting hanya membayar pajak reklame, tanpa memperhatikan pentingnya memiliki izin yang sah.

Reklame yang dimaksud mencakup beragam jenis, seperti reklame papan, videotron, reklame kain, reklame melekat atau stiker, reklame berjalan pada kendaraan, reklame suara, reklame film, dan reklame pragaan.

Deny Virgo juga menekankan bahwa proses yang benar adalah dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada DPMPTSP OKU. Setelah melalui evaluasi oleh tim teknis yang melibatkan Dinas PU PR dan Dinas Perhubungan, barulah izin resmi dapat diberikan, dan pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait