PRABUMULIH,PALPOS.ID - Memasuki tahun politik, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mendapatkan pengingatan tegas agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik, mereka harus bersiap menerima sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. "ASN itu wajib menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN tidak boleh ikut-ikutan berpolitik praktis. Jika ada yang terbukti berpolitik praktis maka akan disanksi," ujar Indra Bangsawan kepada wartawan belum lama ini. BACA JUGA:Tragis! Warga Tanah Abang PALI Tewas Tertabrak Kerata Api di Prabumulih Indra Bangsawan menjelaskan bahwa sanksi yang dapat diterapkan kepada ASN yang terlibat dalam politik meliputi sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat seperti pemecatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum ASN yang berpolitik. Dia menekankan bahwa sebelum memberikan sanksi, evaluasi akan dilakukan untuk menilai apakah kesalahan tersebut termasuk berat atau ringan, dan bukti yang cukup akan menjadi dasar pengambilan keputusan. Pria yang memiliki pengalaman bertugas sebagai Jaksa ini juga menegaskan bahwa tindakan sanksi tidak akan diberikan sembarangan tanpa bukti yang kuat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. BACA JUGA:56 Persen Aset Pemkot Prabumulih Telah Mengantongi Sertifikat Masih kata Indra Bangsawan, pesan dari pihak berwenang ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di Pemkot Prabumulih tetap menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik. Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan berjalannya pemerintahan yang adil dan efisien, terutama dalam konteks tahun politik. Pentingnya menjaga netralitas ASN itu kata Indra Bangsawan, bukan hanya berlaku selama pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, tetapi juga saat pemilihan kepala daerah (pilkada). BACA JUGA:Wako dan Wawako Prabumulih Siap Angkat Kaki dari Rumah Dinas Dimana aturan yang melarang ASN untuk berpolitik ini telah tertuang dalam beberapa perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, juga mengingatkan ASN di kota tersebut untuk tidak terlibat dalam politik dan harus tetap menjaga netralitas. Ridho Yahya menekankan pentingnya agar ASN tidak terkotak-kotak akibat ikut dalam politik, dan ia menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan jika terbukti seorang ASN terlibat dalam kegiatan politik. BACA JUGA:Putra Prabumulih Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut, Walikota Prabumulih : Bangga Putra Prabumulih Bisa Dipercaya Pesan dari pihak berwenang ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa ASN di Kota Prabumulih tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelayanan publik tanpa adanya intervensi politik yang dapat mengganggu netralitas dan efektivitas kerja. *Inspektur Prabumulih Ancam Sanksi Tegas Oknum ASN
Sabtu 09-09-2023,21:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #terlibat dalam kegiatan politik
#sedang
#sanksi ringan
#sanksi berat
#oknum asn
#oknum asn
#memasuki tahun politik
#inspektur prabumulih
#h indra bangsawan
#dasar pengambilan keputusan
#ancam sanksi tegas
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,21:07 WIB
Oknum ASN di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Sabtu 09-09-2023,21:11 WIB
Inspektur Prabumulih Ancam Sanksi Tegas Oknum ASN
Selasa 15-08-2023,21:44 WIB
Temuan Itjen Kemendag, Pemborong Proyek Pasar Tradisional Prabumulih Kembalikan Kerugian Negara Rp588 Juta
Sabtu 15-07-2023,17:40 WIB
Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan Dibebaskan, Korban Ngaku Kecewa
Selasa 06-09-2022,17:14 WIB
Bawaslu Sumsel Sebut 4 Racun Demokrasi Dalam Pemilu
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:14 WIB
Bukan Motor Adventure Biasa, Norton Atlas GT Bawa Mesin 69 HP dan Teknologi Sultan.
Rabu 22-07-2026,21:35 WIB
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Tumbangkan Kamboja 3-0, Balas Kekalahan di Final Putaran Pertama
Rabu 22-07-2026,17:55 WIB
Bansos 2026: Ini Panduan Praktis Melacak Status Penerima Bantuan Sosial Melalui Situs dan Aplikasi Resmi
Rabu 22-07-2026,18:01 WIB
Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Pimcab Erwan Hadi Divonis 5 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 23-07-2026,08:22 WIB
FARHAN ON FIRE! Debut Manis Luvi dan Mimpi Buruk Kamboja di Laga Perdana SEA V Cup 2206 Leg 2
Rabu 22-07-2026,21:40 WIB
Honda Punya Banyak Pilihan Skutik Premium, Ini 5 Motor Matic Nyaman untuk Harian dan Touring
Rabu 22-07-2026,21:35 WIB
SEA V Cup 2026 Leg 2: Indonesia Tumbangkan Kamboja 3-0, Balas Kekalahan di Final Putaran Pertama
Rabu 22-07-2026,21:30 WIB
Respon Keluhan Petani Padi yang Terancam Gagal Panen, Bupati Panca: Tidak Bisa Serta Merta Kasih Bantuan
Rabu 22-07-2026,21:20 WIB