BATURAJA, PALPOS.ID - Sungguh miris karena saat ini dari puluhan penangkaran walet yang ada di Kabupaten OKU, ternyata sebagian besar tidak mengintongi izin dari instansi terkait atau dengan kata lain berstatus ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kabupaten OKU, H Imron Husni, saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (11/9).
Imron mengungkapkan, keberadaan penangkaran burung walet di OKU sudah lama marak. Jumlahnya pun mencapai puluhan yang tersebar di Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat.
Namun sayangnya kata Imron, baru tiga penangkaran burung walet di OKU yang sudah mengurus izin waletnya ke DPMPTP OKU. "Sementara yang lainnya berstatus ilegal," tegasnya.
Mengingat hal itu ungkap Imron, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Terpadu Kabupaten OKU guna memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha budidaya burung walet agar segera mengurus izin ke DPMPTP OKU.
"Kita berkomitnen akan membantu mereka saat mengurus perizinannya nanti. Silahkan datang ke kantor kita dan yakinla setiap usaha yang penghasilannya dibawa Rp5 miliar, maka tidak dipungut biaya saat mengurus izin usahanya," tegas Imron.
Selanjutnya pada 2024 nanti ungkap Imron, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi seluruh pengusaha penangkaran burung walet yang ada di OKU. "Targetnya tahun depan mereka semua sudah mengintongi izin usaha dari kita," tandasnya. (*)