Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Batas Wilayah Kabupaten Boyolali Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Kamis 14-09-2023,13:14 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diketahui, Pulau Jawa salah satu pulau terbesar di Indonesia, kini tengah heboh dengan kabar tentang rencana pemekaran provinsi yang akan menambah 9 provinsi baru. 

Pemekaran ini akan melibatkan 4 provinsi yang sudah ada, dan dari ke-9 wacana pembentukan provinsi daerah otonomi baru (DOB) tersebut, tiga di antaranya akan berasal dari pemekaran Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Fakta Menarik Kabupaten Boyolali Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Persaingan Pariwisata Wonogiri Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. 

Provinsi DIS ini nantinya akan mencakup wilayah Surakarta atau Solo Raya. Solo, nama lain dari Surakarta, juga akan menjadi ibukota dari Provinsi DIS.

Selain Solo, enam kabupaten akan bergabung dalam Provinsi DIS, yaitu Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karang Anyar, dan Kabupaten Klaten.

Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Tengah ini disambut dengan antusiasme, dan banyak yang berpendapat bahwa langkah ini sangat pantas dilakukan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Fakta Menarik Kabupaten Wonogiri Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Fakta Menarik Kabupaten Sragen Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, dengan luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi. 

Menurut data BPS atau Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 36,7 juta jiwa.

Namun, apakah rencana pembentukan Provinsi DIS ini benar-benar baru? Sebenarnya, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta pernah ada sebagai daerah otonomi khusus atau daerah istimewa pada masa lampau. 

Pada bulan Agustus 1945, Provinsi DIS secara de facto diresmikan, meskipun tidak melalui undang-undang, hanya berdasarkan pasal 18 UUD 1945.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Keunikan Budaya dan Kuliner Menggoda Provinsi Daerah Istimewa Surakart

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Surga Wisata Warisan Budaya Calon Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

Kategori :