KPU OKU Akan Lakukan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

Senin 18-09-2023,17:35 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

BATURAJA, PALPOS.ID - Menjelang pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten OKU akan melakukan audit dana kampanye. Audit ini akan dilakukan terhadap 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten OKU.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Senin (18/9), menjelaskan, dalam audit ini pihaknya akan melibatkan auditor independen untuk memeriksa kebenaran dana dan kelengkapan dana kampanye 18 parpol peserta pemilu di OKU tersebut.

"Setiap parpol memiliki kewajiban mengisi laporan dana kampanye. Hal ini diatur di dalam PKPU Nomor 18 tahun 2023," tegasnya.

Menurut Naning, parpol harus menyerahkan rekening khusus kampanye kepada KPU sesuai tingkatakan. Misalnya di Kabupaten OKU, rekening kampanye diserahkan ke KPU OKU.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga diperbolehkan. Namun dengan ketentuan batasan maksimal yakni Rp12,5 miliar.

"Pengawasan dana kampanye ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa dana kampanye digunakan secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," tandasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait