TANGGERANG, PALPOS.ID - Tangerang bukan hanya sekedar kota metropolitan yang tengah berkembang di Provinsi Banten.
Tanggerang disebut masyarakatnya sebagai calon daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Tanggerang Raya pemekaran dari Banten.
Meski moratorium daerah otonomi baru belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, rencana pembentukan Provinsi Tanggerang Raya terus bergulir.
BACA JUGA:Fakta Tersembunyi Tangerang Raya, Calon Provinsi Baru Pemekaran Banten: Haji Gusuran hingga Kue Doko
Sejumlah tokoh masyarakat terus menyuarakan terbentuknya Provinsi Tangerang Raya pemekaran dari Banten.
Bahkan, usulan pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.
Sejauh ini baru ada 3 daerah siap bergabung untuk menjadikan Provinsi Tangerang Raya tersebut.
BACA JUGA:Atambua : Lebih dari Sekadar Kota, Berikut Fakta Unik Permata Tersembunyi di NTT
BACA JUGA:4 Calon Provinsi Baru Pemekaran NTT : Potensi Mendunia Atambua Calon Ibukota Provinsi Timor Barat
Ke-3 daerah dimaksud, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan atau Tangsel.
Untuk memenuhi syarat administratif, Kabupaten Tangerang akan membentuk kabupaten dan kota baru, yakni Kota Tangerang Tengah atau Tangteng, dan Kabupaten Tangerang Utara.
Dengan penambahan kabupaten dan kota daerah otonomi baru itu, berarti cukup syarat menjadikan Provinsi Tanggerang Raya.
BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Tangerang Raya: Implikasi Terhadap Identitas Budaya dan Sejarah
BACA JUGA:FAKTA TERBARU ! Inilah Nama Baru 5 Provinsi Hasil Pemekaran Papua dan Alasan-alasan di Baliknya!