PRABUMULIH,PALPOS.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting dengan menganulir dua pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan narapidana kasus korupsi dalam pemilihan umum.
Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap proses politik dan pemilihan umum di Indonesia. Dalam putusannya, MA memutuskan untuk mencabut dua pasal kunci dalam PKPU terkait pencalonan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. BACA JUGA:Horee! Atlet Prabumulih Peraih Medali Diajang Porprov Lahat Bakal Dapat Reward Dua pasal tersebut adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sementara Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPD. Dengan putusan MA ini, mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum. BACA JUGA:Kabar Duka, Seniman Asal Sumatera Selatan Rian Prabu Cak Pakam Meninggal Dunia Mereka harus menunggu selama 5 tahun setelah tanggal pembebasan mereka sebelum bisa maju sebagai calon. Menanggapi hasil putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Kosim Cik Ming, Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai putusan tersebut melalui pemberitaan disejumlah media massa. “Pemberitahuan secara resmi dari KPU pusat kami belum terima, namun kami sudah membaca pemberitaan sejumlah media massa terkait putusan itu,” ungkap Kosim Cik Ming, ketika ditanya tanggapannya terkait putusan tersebut. BACA JUGA:Kabar Duka, Seniman Asal Sumatera Selatan Rian Prabu Cak Pakam Meninggal Dunia Namun jika keputusan itu benar-benar dilaksanakan pada pemilu 2024 ini sambung Cik Ming, pihaknya siap untuk melaksanakannya. “Sejauh ini berdasarkan hasil pencermatan belum ditemukan adanya bakal calon legislative yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi,” tutupnya.*Tanggapi Putusan MA, KPU Kota Prabumulih Tunggu Instruksi KPU RI
Selasa 03-10-2023,19:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #tunggu instruksi kpu ri
#tanggapi putusan ma
#pasal 18 ayat 2 pkpu
#pasal 11 ayat 6 pkpu
#marjuansyah sip
#kpu kota prabumulih
#kosim cik ming
#komisioner bidang sosialisasi pendidikan
#ketua kpu kota prabumulih
Kategori :
Terkait
Selasa 12-11-2024,19:19 WIB
KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik ke-dua Paslon Walikota dan Walikota Prabumulih 2024
Selasa 12-11-2024,17:08 WIB
KPU Kota Prabumulih Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Surat Suara Pilkada 2024
Senin 28-10-2024,18:24 WIB
Tinjau Gudang Logistik KPU Prabumulih, Pj Wako: Cukup Amanlah, Siang Malam Dijaga Kepolisian
Kamis 29-08-2024,20:32 WIB
KPU Kota Prabumulih Sukses Menggelar Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Terpopuler
Jumat 29-08-2025,19:01 WIB
Ayla EV Jadi Perbincangan: Daihatsu Ungkap Alasan Belum Dilepas ke Pasar !
Sabtu 30-08-2025,16:42 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Berastagi Untuk Maksimalkan Potensi Daerah
Jumat 29-08-2025,23:06 WIB
Warga OKU Minta Normalisasi Sungai, Pemasangan Bronjong, dan Bantuan Alsintan
Sabtu 30-08-2025,16:55 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Didominasi Kehutanan
Terkini
Sabtu 30-08-2025,18:08 WIB
Mulai 1 September, Bus DAMRI Prabumulih Resmi Pindah Mangkal ke PTM 1
Sabtu 30-08-2025,18:06 WIB
Motor Matik Baru Zongshen 150X, Tenaga Setara 200cc Harga di Bawah 30 Juta
Sabtu 30-08-2025,18:02 WIB
Inovasi Thorped Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Emas di Ajang Internasional Guangzhou, China
Sabtu 30-08-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Barus Raya Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sabtu 30-08-2025,17:56 WIB