PRABUMULIH,PALPOS.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting dengan menganulir dua pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan narapidana kasus korupsi dalam pemilihan umum.
Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap proses politik dan pemilihan umum di Indonesia. Dalam putusannya, MA memutuskan untuk mencabut dua pasal kunci dalam PKPU terkait pencalonan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. BACA JUGA:Horee! Atlet Prabumulih Peraih Medali Diajang Porprov Lahat Bakal Dapat Reward Dua pasal tersebut adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sementara Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPD. Dengan putusan MA ini, mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum. BACA JUGA:Kabar Duka, Seniman Asal Sumatera Selatan Rian Prabu Cak Pakam Meninggal Dunia Mereka harus menunggu selama 5 tahun setelah tanggal pembebasan mereka sebelum bisa maju sebagai calon. Menanggapi hasil putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Kosim Cik Ming, Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai putusan tersebut melalui pemberitaan disejumlah media massa. “Pemberitahuan secara resmi dari KPU pusat kami belum terima, namun kami sudah membaca pemberitaan sejumlah media massa terkait putusan itu,” ungkap Kosim Cik Ming, ketika ditanya tanggapannya terkait putusan tersebut. BACA JUGA:Kabar Duka, Seniman Asal Sumatera Selatan Rian Prabu Cak Pakam Meninggal Dunia Namun jika keputusan itu benar-benar dilaksanakan pada pemilu 2024 ini sambung Cik Ming, pihaknya siap untuk melaksanakannya. “Sejauh ini berdasarkan hasil pencermatan belum ditemukan adanya bakal calon legislative yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi,” tutupnya.*Tanggapi Putusan MA, KPU Kota Prabumulih Tunggu Instruksi KPU RI
Selasa 03-10-2023,19:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #tunggu instruksi kpu ri
#tanggapi putusan ma
#pasal 18 ayat 2 pkpu
#pasal 11 ayat 6 pkpu
#marjuansyah sip
#kpu kota prabumulih
#kosim cik ming
#komisioner bidang sosialisasi pendidikan
#ketua kpu kota prabumulih
Kategori :
Terkait
Selasa 12-11-2024,19:19 WIB
KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik ke-dua Paslon Walikota dan Walikota Prabumulih 2024
Selasa 12-11-2024,17:08 WIB
KPU Kota Prabumulih Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Surat Suara Pilkada 2024
Senin 28-10-2024,18:24 WIB
Tinjau Gudang Logistik KPU Prabumulih, Pj Wako: Cukup Amanlah, Siang Malam Dijaga Kepolisian
Kamis 29-08-2024,20:32 WIB
KPU Kota Prabumulih Sukses Menggelar Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Terpopuler
Senin 03-03-2025,22:32 WIB
Festival Ramadan Pegadaian 2025: Dukung UMKM dan Sajikan Menu Buka Puasa di Rambang Semesta
Selasa 04-03-2025,13:05 WIB
Diskon 10 Persen untuk Buka Puasa Mewah di Aston Hotel Palembang: Nikmati Sajian IFTARAYA dengan Nuansa Nusant
Selasa 04-03-2025,13:04 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kabupaten Indramayu Barat untuk Mempercepat Pembangunan
Selasa 04-03-2025,10:09 WIB
Keunikan dan Kelezatan Strawberry Cookies: Cemilan Manis yang Memikat Hati
Selasa 04-03-2025,09:58 WIB
Nutella Cookies Keajaiban Rasa yang Menggoda Selera
Terkini
Selasa 04-03-2025,21:47 WIB
Efisiensi, Bupati OKI Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Kepentingan Prioritas
Selasa 04-03-2025,21:37 WIB
Operasi Pekat, Tim Singo Timur Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Prabumulih
Selasa 04-03-2025,21:33 WIB
Bupati dan Wabup Ajak DPRD Bersinergi Wujudkan Muara Enim MEMBARA
Selasa 04-03-2025,21:29 WIB
Lakalantas, PNS Tewas Ditempat
Selasa 04-03-2025,21:26 WIB